Kamis, 12 April 2012
Penawaran dalam ilmu ekonomi konvensional
Rabu, 11 April 2012
Risiko Operasional Ekonomi syariah
Menurut definisi Basle Committee, risiko operasional adalah risiko akibat dari kurangnya (deficiencies) sistem informasi atau sistem pengawasan internal yang akan menghasilkan kerugian yang tidak diharapkan. Risiko ini berkaitan dengan kesalahan manusiawi (human error), kegagalan sistem, dan ketidakcukupan prosedur dan kontrol.
Dalam definisi ini kita jumpai semua komponen yang relevan dengan risiko operasional yaitu:
1. Sistim informasi;
2. Pengawasan Internal;
3. Kesalahan manusiawi (human error);
4. Kegagalan sistem; dan
5. Ketidakcukupan prosedur dan kontrol.
Pangeran Muhammed Al Faisal menyatakan bahwa khususnya bagi Bank Islam, yang sangat diperlukan adalah: good governance, transparancy, and accounting standard.
British Banker Association dalam tahun 1997 melaporkan bahwa 69% (enam puluh sembilan persen) responden menyatakan bahwa risiko operasional lebih penting daripada risiko pasar dan risiko kredit.
Manajemen operasional merupakan area dimana industri-industri, sektor-sektor yang penting, dan para kompetitor betul-betul berkemauan untuk membagi informasi dan ide-ide. Setiap industri, sebagai lembaga individu, untuk mencapai sukses memerlukan lingkungan dan ekonomi yang stabil. Salah satu faktor yang dapat mengganggu adalah kegagalan bank. Bila kegagalan itu ternyata adalah akibat dari kelemahan kontrol operasional, maka akibatnya adalah kepercayaan nasabah dan reputasi industri bisa hancur.
Adalah tidak mudah untuk menerapkan manajemen risiko dari nol. Untungnya ada model yang dapat dicontoh. Kelompok industri lain mempunyai metode pengelolaan risiko operasional yang sangat mapan, layak dan teruji. Industri penerbangan, industri petrokimia dan industri militer adalah contoh eksponen-eksponen ahli dalam manajemen risiko operasional. Lembaga-lembaga keuangan dapat mengadopsi model ini untuk memenuhi kebutuhannya.
Beberapa terms yang sering digunakan dalam manajemen risiko operasional adalah sebagai berikut:
Hazard: kondisi yang potensial menyebabkan terjadinya kerugian atau kerusakan
Exposure: Sumber-sumber yang besar kemungkinannya diakibatkan oleh even yang sudah terjadi, lembur atau pengulangan kejadian yang sama.
Probability: kemungkinan bahwa suatu even akan terjadi.
Risk: kemungkinan kerugian dari hazard, diperhitungkan dari kemungkinan dan kehebatan kerugian selama periode tertentu.
Risk control: Tindakan yang dirancang untuk mengurangi risiko, seperti perubahan prosedur, perbaikan fasilitas, supervisi ekstra dan sebagainya.
Risk management: pengambilan keputusan yang rasional dalam keseluruhan proses penanganan risiko, termasuk risk assessment, sebagaimana tindakan untuk membangun dan menerapkan pilihan-pilihan kontrol risiko.
Gambling: pengambilan keputusan risiko tanpa assessment yang rasional atau prudent atau keterlibatan manajemen risiko.
Risiko Nilai Tukar Valuta Asing Ekonomi Syariah
Risiko nilai tukar valuta asing (foreign exchange rate risk) timbul apabila bank mengambil posisi terbuka (open position). Di saat bank berada pada posisi beli (overbought position / long position), kerugian akan terjadi bila nilai tukar mata uang lokal (currency base) cenderung naik (menguat), dan sebaliknya pada saat bank berada pada posisi jual (oversold position / short position), kerugian akan terjadi apabila mata uang lokal cenderung turun (melemah).
Risiko nilai tukar valuta asing ini dapat ditekan dengan cara membatasi atau memperkecil posisi, atau bahkan dapat dihindari sama sekali bila bank selalu mengambil posisi squaire.
Bagi Perbankan Islam, pada umumnya lebih mampu menghindari risiko nilai tukar valuta asing, karena mereka dituntut untuk mematuhi norma-norma syariah yang antara lain adalah:
Bank Islam hanya melakukan transaksi komersil dan tidak akan pernah melakukan transaksi arbitrage;
Bank Islam hanya akan melakukan pertukaran valuta asing secara tunai;
Bank Islam tidak melakukan short selling; dan
Bank Islam tidak akan pelakukan pertukaran tanpa penyerahan (non delivery trading).
1.
Risiko Likuiditas Ekonomi Syariah
Pemicu utama kebangkrutan yang dialami oleh bank, baik yang besar maupun yang kecil, bukanlah karena kerugian yang dideritanya, melainkan lebih kepada ketidakmampuan bank memenuhi kebutuhan likuiditasnya.
Likuiditas secara luas dapat didefinisikan sebagai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dana (cash flow) dengan segera dan dengan biaya yang sesuai. Likuiditas penting bagi bank untuk menjalankan transaksi bisnisnya sehari-hari, mengatasi kebutuhan dana yang mendesak, memuaskan permintaan nasabah akan pinjaman dan memberikan fleksibilitas dalam meraih kesempatan investasi menarik dan menguntungkan.[1]
Likuiditas yang tersedia harus cukup, tidak boleh terlalu kecil sehingga mengganggu kebutuhan operasional sehari-hari, tetapi juga tidak boleh terlalu besar karena akan menurunkan efisiensi dan berdampak pada rendahnya tingkat profitabilitas.
Risiko likuiditas muncul manakala bank mengalami ketidak-mampuan untuk memenuhi kebutuhan dana (cash flow) dengan segera, dan dengan biaya yang sesuai, baik untuk memenuhi kebutuhan transaksi sehari-hari maupun untuk memenuhi kebutuhan dana yang mendesak.
Besar-kecilnya risiko ini banyak ditentukan oleh :
1. kecermatan perencanaan arus kas (cash flow) atau arus dana (fund flow) berdasarkan prediksi pembiayaan dan prediksi pertumbuhan dana-dana, termasuk mencermati tingkat fluktuasi dana-dana (volatility of funds).
2. Ketepatan dalam mengatur struktur dana-dana termasuk kecukupan dana-dana non PLS.
3. Ketersediaan aset yang siap dikonversikan menjadi kas. dan
4. Kemampuan menciptakan akses ke pasar antar bank atau sumber dana lainnya, termasuk fasilitas lender of last resort.
Risiko Kredit ( Bank Syariah )
Risiko kredit muncul jika bank tidak bisa memperoleh kembali cicilan pokok dan/atau bunga dari pinjaman yang diberikannya atau investasi yang sedang dilakukannya.
Penyebab utama terjadinya risiko kredit adalah terlalu mudahnya bank memberikan pinjaman atau melakukan investasi karena terlalu dituntut untuk memanfaatkan kelebihan likuiditas, sehingga penilaian kredit kurang cermat dalam mengantisipasi berbagai kemungkinan risiko usaha yang dibiayainya.
Risiko ini akan semakin nampak ketika perekonomian dilanda krisis atau resesi. Turunnya penjualan mengakibatkan berkurang-nya penghasilan perusahaan, sehingga perusahaan mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban membayar hutang-hutangnya. Hal ini semakin diperberat dengan meningkatnya tingkat bunga. Ketika bank akan mengeksekusi kredit macetnya, bank tidak memperoleh hasil yang memadai, karena jaminan yang ada tidak sebanding dengan besarnya kredit yang diberikannya. Dan tentu saja bank akan mengalami kesulitan likuiditas yang berat, jika ia mempunyai kredit macet yang cukup besar.
Risiko kredit muncul manakala bank tidak dapat memperoleh kembali tagihannya atas pinjaman yang diberikan atau investasi yang sedang dilakukannya. Penyebab utama dari risiko ini adalah penilaian kredit yang kurang cermat dan lemahnya antisipasi terhadap berbagai kemungkinan risiko usaha yang dibiayainya.
Risiko ini dapat ditekan dengan cara memberikan batas wewenang keputusan kredit bagi setiap aparat perkreditan, berdasarkan kapabilitasnya (autorize limit) dan batas jumlah (pagu) kredit yang dapat diberikan pada usaha atau perusahaan tertentu (credit line limit), serta melakukan diversifikasi.
John Bitner dan Robert A Goddard, Asset/Liability Management: A Guide To the Future Beyond GAP, (New York: John Wiley & Sons, 1992), p. 77.
| tutorial blog | pengobatan tradisional |