Sistem peradilan internasional
• adalah unsur’’ atau komponen’’ lembaga peradilan internasional yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu kesatuan dalam rangka mencapai keadilan internasional.
• terdiri dari :
- mahkamah internasional.
- mahkamah pidana internasional.
- panel khusus dan spesial pidana internasional.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Mahkamah internasional
• adalah lembaga kehakiman PBB yang berkedudukan di Den Haag, Belanda.
• didirikan pada tahun 1945 berdasarkan piagam PBB.
• berfungsi sejak tahun 1946 sebagai pengganti dari Mahkamah Internasional Permanen.
• Fungsi utama MI adalah untuk menyelesaikan kasus’’ persengkataan intersional yang subjeknya adalah negara.
• tugasnya untuk memeriksa dan memutuskan perkara yang disidangkan baik yang bersifat sengketa maupun yang bersikap nasihat.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 9 Statuta MI ----- Mahkamah Internasional terdiri dari 15 hakim.
- masa jabatan 9 tahun.
- untuk memilih anggota mahkamah dilakukan pemungutan suara secara independen oleh Majelis Umum (MU) dan Dewan Keamanan (DK)
- Anggotanya direkrut dari warga Negara anggota yang dinilai cakap di bidang hukum internasional.
- Lima berasal dari Negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB. (Cina, Rusia, Amerika serikat, Inggris dan Prancis )
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Yurisdiksi Mahkamah Internasional
• adalah kewenangan yang dimiliki oleh MI yang bersumber pada hukum internasional untuk menentukan dan menegakan sebuah aturan hukum, meliputi :
• (Contentious Case)
kewenangan yang dimiliki oleh MI untuk memutuskan perkara-perkara pertikaian.
• (Advisory Opinion)
- kewenangan yang dimiliki oleh MI untuk memberikan opini-opini yang bersifat nasehat,
- bersifat compulsory Ruling, yaitu keputusan wajib yang mempunyai kuasa persuasive kuat atau disaranakan untuk dilaksanakan.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Yuridikasi menjadi dasar Mahkamah internasional dalam menyelesaikan sengketa Internasional. Beberapa kemungkinan Cara penerimaan Yuridikasi sbb :
• Perjanjian khusus, dalam mhal ini para pihak yang bersengketa perjanjian khusus yang berisi subyek sengketa dan pihak yang bersengketa. Contoh kasus Indonesia degan Malaysia mengenai Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan.
• Penundukan diri dalam perjanjian internasional, Para pihak yang sengketa menundukkan diri pada perjanjian internasional diantara mereka, bila terjadi sengketa diantara para peserta perjanjian.
• Pernyataan penundukan diri Negara peserta statute Mahkamah internasional, mereka tunduk pada Mahkamah internasional, tanpa perlu membuat perjanjiankhusus.
• Keputusan Mahkamah internasional Mengenai yuriduksinya, bila terjadi sengketa mengenai yuridikasi Mahkamah Internasional maka sengketa tersebut diselesaikan dengan keputusan Mahkamah Internasional sendiri.
• Penafsiran Putusan, dilakukan jika dimainta oleh salah satu atau pihak yang bersengketa. Penapsiran dilakukan dalambentuk perjanjian pihak bersengketa.
• Perbaikan putusan, adanya permintaan dari pihak yang bersengketa karena adanya fakta baru (novum) yang belum duiketahui oleh Mahkamah Internasional.
0 komentar:
Posting Komentar