Senin, 03 Oktober 2011

materi PKN : sistem peradilan sosial


Sistem peradilan internasional

       adalah unsur’’ atau komponen’’ lembaga peradilan internasional yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu kesatuan dalam rangka mencapai keadilan internasional.
       terdiri dari :
          - mahkamah internasional.
          - mahkamah pidana internasional.
          - panel khusus dan spesial pidana internasional.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Mahkamah internasional
       adalah lembaga kehakiman PBB yang berkedudukan di Den Haag, Belanda.
       didirikan pada tahun 1945 berdasarkan piagam PBB.
       berfungsi sejak tahun 1946 sebagai pengganti dari Mahkamah Internasional Permanen.
       Fungsi utama MI adalah untuk menyelesaikan kasus’’ persengkataan intersional yang subjeknya adalah negara.
       tugasnya untuk memeriksa dan memutuskan perkara yang disidangkan baik yang bersifat sengketa maupun yang bersikap nasihat.

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 9 Statuta MI      -----      Mahkamah Internasional terdiri dari 15 hakim.
- masa jabatan 9 tahun.
- untuk memilih anggota mahkamah dilakukan pemungutan suara secara independen oleh Majelis Umum (MU) dan Dewan Keamanan (DK)
- Anggotanya direkrut dari warga Negara anggota yang dinilai cakap  di bidang hukum internasional.
- Lima berasal dari Negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB. (Cina, Rusia, Amerika serikat, Inggris dan Prancis )
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Yurisdiksi Mahkamah Internasional
       adalah kewenangan yang dimiliki oleh MI yang bersumber pada hukum internasional untuk menentukan dan menegakan sebuah aturan hukum, meliputi :
       (Contentious Case)
           kewenangan yang dimiliki oleh MI untuk memutuskan perkara-perkara pertikaian.
  (Advisory Opinion)
          - kewenangan yang dimiliki oleh MI untuk memberikan                 opini-opini yang bersifat nasehat,
          - bersifat compulsory Ruling, yaitu keputusan wajib yang mempunyai kuasa persuasive kuat atau disaranakan untuk dilaksanakan.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Yuridikasi menjadi dasar Mahkamah internasional dalam menyelesaikan sengketa Internasional. Beberapa kemungkinan Cara penerimaan Yuridikasi sbb :
Perjanjian khusus, dalam mhal ini para pihak yang bersengketa perjanjian khusus yang berisi subyek sengketa dan pihak yang bersengketa. Contoh kasus Indonesia degan Malaysia mengenai Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan.
Penundukan diri dalam perjanjian internasional, Para pihak yang sengketa menundukkan diri pada perjanjian internasional diantara mereka, bila terjadi sengketa diantara para peserta perjanjian.
Pernyataan penundukan diri Negara peserta statute Mahkamah internasional, mereka tunduk pada Mahkamah internasional, tanpa perlu membuat perjanjiankhusus.
Keputusan Mahkamah internasional Mengenai yuriduksinya, bila terjadi sengketa mengenai yuridikasi Mahkamah Internasional maka sengketa tersebut diselesaikan dengan keputusan Mahkamah Internasional sendiri.
Penafsiran Putusan, dilakukan jika dimainta oleh salah satu atau pihak yang bersengketa. Penapsiran dilakukan dalambentuk perjanjian pihak bersengketa.
Perbaikan putusan, adanya permintaan dari pihak yang bersengketa karena adanya fakta baru (novum) yang belum duiketahui oleh Mahkamah Internasional.

Next Prev home

0 komentar:

Posting Komentar

tutorial blogpengobatan tradisional