Minggu, 02 Oktober 2011

Privatisasi Sebagai Kebijakan Ekonomi Politik Indonesia


Fakta Topik Privatisasi merupakan kebijakan yang diambil pemerintah untuk mendapatkan devisa bagi negara dengan menjual sebagian saham milik aset milik negara ke pihak lain. Kebijakan Privatisasi sendiri diatur oleh Undang-Undang No. 5 tahun 1999. Seperti fungsinya sebuah kebijakan privatisasi merupakan kebijakan yang diambil dari usulan yang di bawa atau diberikan oleh pemerintah sebagai upaya untuk menstabilkan kondisi keuangan dan untuk meningkatkan devisa atau penerimaan negara, dan harus mendapat persetujuan dari DPR RI terlebih dahulu baru kebijakan tersebut bisa diambil. Oleh karena itu kebijakan privatisasi merupakan salah satu kebijakan ekonomi politik Indonesia yang diharapkan dapat membawa manfaat yang besar bagi Indonesia.
Salah satu kasus privatisasi yang mendapat persetujuan DPR RI dan yang sudah terjadi yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah penjualan sebagian saham PT Indosat Tbk dan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) Tbk kepada pihak luar, dalam hal ini sebagian saham yaitu sebesar 35 persen saham Telkomsel dibeli oleh Singapore Telecom (Singtel) dan sebagian saham Indosat yaitu sebesar 41,94 persen saham dibeli oleh Singapore Technologies Telemedia (STT). Akan tetapi dalam kenyataannya kedua perusahaan Singapore yang telah membeli saham PT Telkomsel Tbk dan PT Indosat Tbk adalah perusahaan-perusahaan yang ada dibawah satu perusahaan induk yaitu `Temasek Holding Group Ltd Singapura`.
Privatisasi Di Indonesia
Good Governance adalah cara mengatur pemerintahan yang memungkinkan layanan publiknya efisien, sistem pengadilannya bisa diandalkan dan administrasinya bertanggung jawab pada publik (Meier, 1991:299-300). Dan dalam pemerintahan seperti ini mekanisme pasar merupakan pertimbangan utama dalam proses pembuatan keputusan mengenai alokasi sumber daya.
Konsep privatisasi seharusnya diarahkan terutama untuk kepentingan perusahaan dalam rangka pengembangan usahanya, tidak semata-mata untuk menutup APBN. Untuk pengembangan usaha, perusahaan memerlukan tambahan modal dan salah satunya berasal dari penerbitan saham yang dijual ke publik. Dengan tambahan modal tersebut perusahaan mempunyai kapasitas untuk meminjam sehingga dimungkinkan untuk memperoleh dana pinjaman dari kreditur. Kombinasi dari modal intern dan ekstern ini memungkinkan perusahaan mengembangkan usahanya ke peningkatan volume, penciptaan produk dan atau jenis usaha yang dinilai feasible sehingga volume pendapatannya meningkat yang pada gilirannya dapat meningkatkan laba perusahaan.
Pengembangan usaha berarti juga peningkatan lapangan kerja. Dengan usaha baru terdapat posisi tenaga kerja yang harus diisi. Pengisian tenaga pada posisi baru tersebut dapat berasal dari intern atau ekstern perusahaan. Dengan cara seperti ini akan terjadi penciptaan lapangan kerja baru. Pola privatisasi seperti itu juga berdampak pada pertumbuhan ekonomi. Tambahan modal yang masuk ke perusahaan dapat dipakai untuk menciptakan value added, yang berasal dari peningkatan kegiatan usaha, yang pada akhirnya akan menciptakan pertumbuhan ekonomi.
Privatisasi yang hanya berupa pengalihan saham pemerintah ke pihak lain tidak berdampak langsung pada perusahaan karena tidak mempengaruhi besarnya modal. Yang terjadi adalah perpindahan kepemilikan dari perusahaan tersebut. Dengan pemindahan kepemilikan saham tersebut, hak penerimaan deviden berubah dari pemerintah ke pemilik baru. Sementara itu penerimaan hasil penjualan saham masuk ke APBN yang akan habis dipakai untuk tahun anggaran dimaksud. Dalam jangka pendek mendatangkan cash akan tetapi dalam jangka panjang merugikan APBN karena penerimaan deviden akan berkurang pada tahun-tahun berikutnya.
Dengan mekanisme dan kriteria apapun, tetap ada resiko permainan antara peserta tender dengan pemutus tender. Sebaliknya penjualan saham kepada publik yang jumlah investornya banyak tidak memerlukan proses tender dan hanya melaui proses penjatahan yang berlaku umum dengan jumlah investor relatif banyak. Pola privatisasi ini juga dapat dipakai untuk saran pemerataan kepemilikan asset nasional yang tidak selayaknya dikuasai oleh kelompok minoritas tertentu.
Sesungguhnya kesemuanya ini telah diamanatkan oleh rakyat melalui wakil-wakil di MPR dengan ditetapkannya Ketetapan MPR-RI Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999 yang telah mengamanatkan agar dilakukan penyehatan BUMN terutama yang usahanya berkaitan dengan kepentingan umum. BUMN yang usahanya tidak berkaitan dengan kepentingan umum didorong untuk privatisasi melalui pasar modal. Disamping itu privatisasi sebagai bagian dari kebijakan publik diharapkan dapat meningkatkan kinerja perusahaan sector publik.
Privatisasi juga dinyatakan sebagai salah satu kebijakan strategis yang dilakukan oleh manajemen BUMN untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan badan usaha milik negara. Pelaksanaan privatisasi diharapkan dapat menciptakan good corporate governance dilingkungan badan usaha milik negara sekaligus juga mewujudkan good public governance di sektor publik..
Privatisasi, dalam perspektif nasionalisme memegang peranan penting dalam pembangunan perekonomian nasional. Penjualan asset publik kepada pihak swasta mengurangi peran pemerintah dalam mengalokasikan sumber daya publik kepada masyarakat. Orientasi pembangunan yang mengacu kepada pertumbuhan ekonomi yang pesat menuntut partisipasi pihak swasta dan asing untuk secara aktif terlibat dalam proses pembangunan nasional.
Pertimbangan dan tujuan dari privatisasi dari setiap negara berbeda-beda, pertimbangan aspek politis yang utama dari privatisasi mencerminkan adanya kesadaran bahwa beban pemerintah sudah terlalu besar, sementara sektor swasta lebih dapat melakukan banyak hal secara efisien dan efektif dibandingkan dengan lembaga pemerintah dan kegiatan-kegiatan yang terkait bisnis. Pandangan dari sisi manajemen puncak perusahaan, tujuan privatisasi lebih ditekankan kepada manfaat terhadap pengelolaan perusahaan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Melalui privatisasi diharapkan akan dapat tercipta adanya keterbukaan pengelolaan perusahaan serta terbentuknya budaya displin organisasi yang tinggi disamping akan diperolehnya sumber pendanaan yang lebih murah bagi pengembangan perusahaan.
3.2. Privatisasi PT Indosat Tbk dan PT Telekomunikasi Seluler Tbk
Dalam kasus Privatisasi PT Telkomsel Tbk dan PT Indosat Tbk merupakan kebijakan ekonomi politik yang diusulkan oleh pemerintah dan disetujui oleh DPR RI, yang telah dilaksanakan. Telkomsel dan Indosat merupakan dua perusahaan yang bergerak dibidang informasi dan telekomunikasi. Kedua perusahaan provider ini merupakan perusahaan yang mempunyai pangsa pasar terbesar diIndonesia yaitu sekitar 80 persen di seluruh Indonesia.
Mencermati kasus privatisasi ini, penjualan saham hendaknya ditujukan kepada banyak potensial investor sehingga negara masih menjadi majority tetapi tidak dapat lagi melakukan kontrol sepenuhnya terhadap perusahaan tanpa persetujuan pemegang saham lain. Dengan cara ini, pengendalian publik atau mekanisme check and balance tetap berjalan sehingga pengawasan kepada management dapat dilakukan sebagaimana mestinya.
Penjualan kepada single majority tidak selayaknya dilakukan khususnya untuk perusahaan-perusahaan yang tergolong vital, karena dalam jangka panjang dapat menimbulkan resiko bagi negara dalam mengelola hajat hidup orang banyak yang harus ditangani oleh BUMN.
Variasi investor yang membeli saham diprioritaskan berasal dari karyawan, rakyat banyak melalui investment fund, public, institutional investor, financial investor, dan strategic investor. Dengan variasi investor ini memungkinkan saham negara terdilusi tetapi masih menjadi mayoritas. Penjualan saham kepada strategic investor menimbulkan resiko kemungkinan terjadinya KKN, walaupun itu dilakukan dengan cara tender terbuka, syak wasangka akan tetap muncul. Dalam proses tender ini, faktor akses ke pemutus menjadi salah satu kunci dalam memenangkan tender.
Dampak dari kebijakan privatisasi Telkom dan Indosat adalah :
  1. Dampak Positif, Negara mendapat tambahan dana atau devisa dari hasil penjualan saham kedua perusahaan tersebut, selain itu dengan masuknya kedua anak perusahaan Temasek, maka akan ada perbaikan dan baik pada manajemen maupun peningkatan teknologinya, yang tentunya akan berdampak perbaikan mutu dan pelayanan, dan juga bahwa privatisasi dapat memberikan manfaat bagi publik, termasuk untuk hak publik mendapatkan jasa telekomunikasi dengan harga yang kompetitif dari Telkom dan Indosat yang sudah diprivatisasi.
  2. Dampak negatifnya, adalah terjadinya ekses yang mengindikasikan adanya monopoli pasar yang dilakukan oleh perusahaan induk dari Singtel dan dan STT Singapore yaitu PT Temasek Singapura. Kondisi monopoli pasar ini merupakan kondisi yang tidak diinginkan dalam suatu lingkungkungan industri, yang mana akan merusak iklim bisnis diIndonesia. Walaupun tidak menguasai seluruh saham kedua perusahaan tersebut, tetapi lebih dari sepertiga sahamnya dikuasainya dan secara langsung Temasek mempunyai andil yang sangat besar dalam mengintervensi kebijaksanaan, strategi dan keuntungan yang didapat oleh kedua perusahaan telekomunikasi Indonesia tersebut. Selain itu pemerintah akan mengalami kesulitan untuk mengintervensi dan mengatur perusahaan-perusahaan ini secara langsung, karena selain berhadapan dengan Temasek, tetapi juga akan perbahadapan dengan hukum Internasional.
 Kesimpulan
  1. Kebijakan ekonomi politik Indonesia dalam hubngannya dengan privatisasi Telkomsel dan Indosat masih belum memihak kepada kepentingan dan kebutuhan publik.
  2. Masih lemahnya hukum dan perundangan yang berhubungan dengan kebijakan privatisasi yang dilakukan pemerintah.
  3. Selain mendapat persetujuan Pemerintah dan DPR RI, Kebijakan privatisasi sebaiknya melibatkan seluruh stackholders yang berhubungan dengan perusahaan yang akan diprivatisasi.
  4. Privatisasi hendaknya melibatkan beberapa perusahaan atau investor dan tidak ada perusahaan/investor pembeli yang memiliki hak mayoritas atas saham perusahaan yang diprivatisasi
  5. Kebijakan privatisasi dari Telkomsel dan Indosat harus ditinjau kembali dan pemerintah serta DPR RI harus belajar dari kasus privatisasi ini untuk lebih mengetatkan regulasi dan pembuatan perundang-undangan yang dapat memback-up kebijakan Privatisasi.


Next Prev home

0 komentar:

Posting Komentar

tutorial blogpengobatan tradisional