Jumat, 30 Maret 2012

SUSUNAN DALAM SATU NASKAH UNDANG-UNDANG MENGENAI / TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

Pasang Iklan Rumah
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH
UNDANG-UNDANG MENGENAI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 (UU No 12 Tahun 1985)
Yang dimaksud dalam Undang-undangini dengan :
1.
Bumi adalah permukaan bumi dantubuh bumi yang ada dibawahnya;
2.
Bangunan adalah konstruksi teknikyang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan;
3.
Nilai Jual Obyek Pajak adalahharga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secarawajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual ObyekPajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis,atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Obyek Pajak Pengganti;
4.
Surat Pemberitahuan Obyek Pajakadalah suratyang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data obyek pajak menurutketentuan undang-undang ini;
5.
Surat Pemberitahuan PajakTerhutang adalah suratyang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnyapajak terhutang kepada wajib pajak;
Penjelasan Pasal 1
Angka 1
Permukaan bumi meliputi tanah danperairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia.
Angka 2
Termasuk dalam pengertian bangunan adalah:
-
jalan lingkungan yang terletakdalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya, danlain-lain yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut;
-
jalan TOL;
-
kolam renang;
-
pagar mewah;
-
tempat olah raga;
-
galangan kapal, dermaga;
-
taman mewah;
-
tempat penampungan/kilang minyak,air dan gas, pipa minyak;
-
fasilitas lain yang memberikan manfaat.
Angka 3
Yang dimaksud dengan :
-
Perbandingan harga dengan objeklain yang sejenis, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatuobjek pajak dengan cara membandingkannya dengan objek pajak lain yang sejenisyang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui hargajualnya.
-
Nilai perolehan baru, adalahsuatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan caramenghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek tersebutpada saat penilaian dilakukan, yang dikurangi dengan penyusutan berdasarkan kondisifisik objek tersebut.
-
Nilai jual pengganti, adalahsuatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak yangberdasarkan pada hasil produksi objek pajak tersebut.
Angka 4
Cukup jelas
Angka 5
Cukup jelas
BAB II
OBYEK PAJAK
Pasal 2 (UU No 12 Tahun 1985)
(1)
Yang menjadi obyek pajak adalahbumi dan/atau bangunan.
(2)
Klasifikasi obyek pajaksebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan klasifikasibumi dan bangunan adalah pengelompokan bumi dan bangunan menurut nilai jualnyadan digunakan sebagai pedoman serta untuk memudahkan penghitungan pajakterhutang.
Dalam menentukan klasifikasi bumi/tanah diperhatikanfaktor-faktor sebagai berikut :
1.
letak;
2.
peruntukan;
3.
pemanfaatan;
4.
kondisi lingkungan dan lain-lain.
Dalam menentukan klasifikasi bangunan diperhatikanfaktor-faktor sebagai berikut :
1.
bahan yang digunakan;
2.
rekayasa;
3.
letak;
4.
kondisi lingkungan dan lain-lain.
Pasal 3
(1)
Obyek Pajak yang tidak dikenakanPajak Bumi dan Bangunan adalah objek pajak yang : (UU No 12 Tahun 1985)
 a.
digunakan semata-mata untuk melayanikepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dankebudayaan nasional, yang tidak dimaksud-kan untuk memperoleh keuntungan.
 b.
digunakan untuk kuburan,peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu;
 c.
merupakan hutan lindung, hutansuaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasaioleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;
 d.
digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulatberdasarkan asas perlakuan timbal balik.
 e.
digunakan oleh badan atau perwakilanorganisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
(2)
Objek pajak yang digunakan oleh negarauntuk penyelenggaraan pemerintahan, penentuan pengenaan pajaknya diatur lebihlanjut dengan Peraturan Pemerintah. (UU No 12 Tahun 1985)
(3)
Besarnya Nilai Jual Objek PajakTidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp. 8.000.000,00(delapan juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak. (UU No 12 Tahun 1994)
(4)
Penyesuaian besarnya Nilai JualObjek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkanoleh Menteri Keuangan. (UU No 12 Tahun 1994)
Penjelasan Pasal 3
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan tidakdimaksudkan untuk memperoleh keuntungan adalah bahwa objek pajak itu diusahakanuntuk melayani kepentingan umum, dan nyata-nyata tidak ditujukan untuk mencarikeuntungan. Halini dapat diketahui antara lain dari anggaran dasardan anggaran rumah tangga dari yayasan/badan yang bergerak dalam bidang ibadah,sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional tersebut. Termasukpengertian ini adalah hutan wisata milik Negara sesuai Pasal 2 Undang-undangNomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan.
Contoh :
-
pesantren atau sejenis denganitu;
-
madrasah;
-
tanah wakaf;
-
rumah sakit umum.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan objek pajak dalamayat ini adalah objek pajak yang dimiliki/dikuasai/digunakan oleh PemerintahPusat dan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan.
Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak negara yang sebagianbesar penerimaannya merupakan pendapatan daerah yang antara laindipergunakan untuk penyediaan fasilitas yang juga dinikmati oleh PemerintahPusat dan Pemerintah Daerah.
Oleh sebab itu wajar PemerintahPusat juga ikut membiayai penyediaan fasilitas tersebut melalui pembayaranPajak Bumi dan Bangunan. Mengenai bumi dan/atau bangunan milik perorangandan/atau badan yang digunakan oleh negara, kewajiban perpajakannya tergantungpada perjanjian yang diadakan.
Ayat (3)
Untuk setiap Wajib Pajak diberikan Nilai Jual Objek PajakTidak Kena Pajak sebesar Rp 8.000.000,00 (delapan jutarupiah).
Apabila seorang Wajib Pajak mempunyai beberapa ObjekPajak, yang diberikan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak hanya salah satuObjek Pajak yang nilainya terbesar, sedangkan Objek Pajak lainnya tetapdikenakan secara penuh tanpa dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak.
Contoh :
1.
Seorang Wajib Pajak hanyamepunyai Objek Pajak berupa berupa bumi dengan nilai sebagai berikut :

-
Nilai Jual Objek Pajak Bumi
Rp 3.000.000,00
-
Nilai Jual Objek Pajak TidakKena Pajak
Rp 8.000.000,00

Karena Nilai Jual Objek Pajakberada di bawah Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak, maka Objek Pajaktersebut tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan.
2.
Seorang Wajib Pajak mempunyai dua Objek Pajak berupabumi dan bangunan masing-masing di Desa A dan di Desa B dengan nilai sebagaiberikut :
a.
Desa A


-
Nilai Jual Objek Pajak Bumi
Rp 8.000.000,00

-
Nilai Jual Objek Pajak Tidak KenaPajak
Rp 5.000.000,00

Nilai Jual Objek Pajak untukPenghitungan Pajak :

-
Nilai Jual Objek Pajak Bumi
Rp 8.000.000,00

-
Nilai Jual Objek Pajak TidakKena Pajak
Rp 5.000.000,00 (+)

-
Nilai Jual Objek Pajak sebagai dasarpengenaan pajak
Rp13.000.000,00

-
Nilai Jual Objek Pajak TidakKena Pajak 
Rp 8.000.000,00 (-)

-
Nilai Jual Objek Pajak untukPenghitungan Pajak
Rp 5.000.000,00
b.
Desa B


-
Nilai Jual Objek Pajak Bumi
Rp 5.000.000,00

-
Nilai Jual Objek Pajak TidakKena Pajak
Rp 3.000.000,00

Nilai Jual Objek Pajak untukPenghitungan Pajak :

-
Nilai Jual Objek Pajak Bumi
Rp 5.000.000,00

-
Nilai Jual Objek Pajak TidakKena Pajak
Rp 3.000.000,00 (+)

-
Nilai Jual Objek Pajak sebagaidasar pengenaan pajak
Rp 8.000.000,00

-
Nilai Jual Objek Pajak TidakKena Pajak 
Rp 0,00 (-)

-
Nilai Jual Objek Pajak untukPenghitungan Pajak
Rp 8.000.000,00

Untuk Objek Pajak di Desa B,tidak diberikan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah), karena Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajaktelah diberikan untuk Objek Pajak yang berada di Desa A.
3.
Seorang Wajib Pajak mempunyai dua Objek Pajak berupabumi dan bangunan pada satu Desa C dengan nilai sebagai berikut :
a.
Objek I


-
Nilai Jual Objek Pajak Bumi
Rp 4.000.000,00

-
Nilai Jual Objek Pajak TidakKena Pajak
Rp 2.000.000,00

Nilai Jual Objek Pajak untukPenghitungan Pajak :

-
Nilai Jual Objek Pajak Bumi
Rp 4.000.000,00

-
Nilai Jual Objek Pajak TidakKena Pajak
Rp 2.000.000,00 (+)

-
Nilai Jual Objek Pajak sebagaidasar pengenaan pajak
Rp 6.000.000,00

-
Nilai Jual Objek Pajak TidakKena Pajak 
Rp 8.000.000,00 (-)

Karena Nilai Jual Objek Pajak berada di bawah Nilai JualObjek Pajak Tidak Kena Pajak, maka Objek Pajak tersebut tidak dikenakan PajakBumi dan Bangunan.

b.
Objek II


-
Nilai Jual Objek Pajak Bumi
Rp 4.000.000,00

-
Nilai Jual Objek Pajak TidakKena Pajak
Rp 1.000.000,00

Nilai Jual Objek Pajak untukPenghitungan Pajak :

-
Nilai Jual Objek Pajak Bumi
Rp 4.000.000,00

-
Nilai Jual Objek Pajak TidakKena Pajak
Rp 1.000.000,00 (+)

-
Nilai Jual Objek Pajak sebagaidasar pengenaan pajak
Rp 5.000.000,00

-
Nilai Jual Objek Pajak TidakKena Pajak 
Rp 0,00 (-)

-
Nilai Jual Objek Pajak untukPenghitungan Pajak
Rp 5.000.000,00
Ayat (4)
Berdasarkan ketentuan ini Menteri Keuangandiberikan wewenang untuk mengubah besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak KenaPajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan mempertimbangkan perkembanganekonomi dan moneter serta perkembangan harga umum objek pajak setiap tahunnya.

BAB III
SUBYEK PAJAK
Pasal 4 (UU No 12 Tahun 1985)
(1)
Yang menjadi subyek pajak adalahorang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/ataumemperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/ataumemperoleh manfaat atas bangunan.
(2)
Subyek pajak sebagaimana dimaksuddalam ayat (1) yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi wajib pajakmenurut Undang-undang ini.
(3)
Dalam hal atas suatu obyek pajak belumjelas diketahui wajib pajaknya, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkansubyek pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebagai wajib pajak.
(4)
Subyek pajak yang ditetapkansebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat memberikan keterangan secaratertulis kepada Direktur Jenderal Pajak bahwa ia bukan wajib pajak terhadapobyek pajak dimaksud.
(5)
Bila keterangan yang diajukanoleh wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) disetujui, maka DirekturJenderal Pajak membatalkan penetapan sebagai wajib pajak sebagaimana dimaksuddalam ayat (3) dalam jangka waktu satu bulan sejak diterimanya surat keterangandimaksud.
(6)
Bila keterangan yang diajukan itutidak disetujui, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan surat keputusan penolakan dengan disertaialasan-alasannya.
(7)
Apabila setelah jangka waktu satubulan sejak tanggal diterimanya keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat(4), Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, maka keterangan yangdiajukan itu dianggap disetujui.
Penjelasan Pasal 4
Ayat (1)
Tanda pembayaran/pelunasan pajakbukan merupakan bukti kepemilikan hak.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Katentuan ini memberikan kewenangankepada Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan subjek pajak sebagai wajibpajak, apabila suatu objek pajak belum jelas wajib pajaknya.
Contoh:
1.
Subjek pajak bernama A yang memanfaatkanatau menggunakan bumi dan/atau bangunan milik orang lain bernama B bukankarena sesuatu hak berdasarkan Undang-undang atau bukan karena perjanjianmaka dalam hal demikian A yang memanfaatkan atau menggunakan bumi dan/ataubangunan tersebut ditetapkan sebagai wajib pajak.
2.
Suatu objek pajak yang masihdalam sengketa pemilikan di pengadilan, maka orang atau badan yangmemanfaatkan atau menggunakan objek pajak tersebut ditetapkan sebagai wajibpajak.
3.
Subjek pajak dalam waktu yang lamaberada di luar wilayah letak objek pajak, sedang untuk merawat objek pajaktersebut dikuasakan kepada orang atau badan yang diberi kuasa dapat ditunjuksebagai wajib pajak. Penunjukan sebagai wajib pajak oleh Direktur JenderalPajak bukan merupakan bukti pemilikan hak.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Berdasarkan ketentuan dalam ayatini, apabila Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan dalam waktu 1(satu) bulan sejak tanggal diterimanya keterangan dari wajib pajak, makaketetapan sebagai wajib pajak gugur dengan sendirinya dan berhak mendapatkankeputusan pencabutan penetapan sebagai wajib pajak.

BAB IV
TARIF PAJAK
Pasal 5 (UU No 12 Tahun 1985)
Tarif pajak yang dikenakan atas obyekpajak adalah sebesar 0,5% (lima persepuluh persen).
Penjelasan Pasal 5
Cukup jelas
BAB V
DASAR PENGENAAN DAN CARA MENGHITUNG PAJAK
Pasal 6 (UU No 12 Tahun 1985)
(1)
Dasar pengenaan pajak adalahNilai Jual Obyek Pajak.
(2)
Besarnya Nilai Jual Obyek Pajaksebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan setiap tiga tahun oleh MenteriKeuangan, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai denganperkembangan daerahnya.
(3)
Dasar penghitungan pajak adalahNilai Jual Kena Pajak yang ditetapkan serendah-rendahnya 20% (dua puluhpersen) dan setinggi-tingginya 100% (seratus persen) dari nilai jual obyekpajak.
(4)
Besarnya persentase Nilai Jual KenaPajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan dengan PeraturanPemerintah dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional.
Penjelasan Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pada dasarnya penetapan Nilai Jual ObjekPajak adalah 3 (tiga) tahun sekali. Namun demikian untuk daerah tertentuyang karena perkembangan pembangunan mengakibatkan kenaikan Nilai Jual ObjekPajak cukup besar, maka penetapan nilai jual ditetapkan setahun sekali.
Dalam menetapkan nilai jual,Menteri Keuangan mendengar pertimbangan Gubernur serta memperhatikan asas selfassessment.
Ayat (3)
Yang dimaksud Nilai Jual Kena Pajak(assessment value) adalah nilai jual yang dipergunakan sebagai dasarpenghitungan pajak, yaitu suatu persentase tertentu dari nilai jual sebenarnya.
Contoh:
1.
Nilai jual suatu objek pajaksebesar Rp 1.000.000,00 Persentase Nilai Jual Kena Pajak misalnya 20% makabesarnya Nilai Jual Kena Pajak 20% x Rp 1.000.000,00 = Rp 200.000,00
2.
Nilai jual suatu objek pajaksebesar Rp 1.000.000,00 Persentase Nilai Jual Kena Pajak misalnya 50% makabesarnya Nilai Jual Kena Pajak 50% x Rp 1.000.000,00 = Rp 500.000,00
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 7 (UU No 12 Tahun 1985)
Besarnya pajak yang terhutangdihitung dengan cara mengalikan tarif pajak denganNilai Jual Kena Pajak.
Penjelasan Pasal 7
Ayat (1)
Nilai jual untuk bangunan sebelum diterapkan tarif pajakdikurangi terlebih dahulu dengan batas nilai jual bangunan tidak kena pajaksebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Contoh :
Wajib Pajak A mempunyai Obyek Pajak berupa :
-Tanah seluas 800 m2 dengan harga jual Rp.300.000/m2
-Bangunan seluas 400 m2 dengan nilai jual Rp.350.000/m2;
-Taman mewah seluas 200 m2 dengannilai jual Rp. 50.000/m2;
-Pagar mewah sepanjang 120 m dan tinggi rata-rata pagar1,5 m dengan nilai jual Rp.175.000/m2;
Persentase Nilai Jual Kena Pajakmisalnya 20%.
Besarnya pajak yang terhutang adalah sebagai berikut :
1.Nilai jual tanah : 800 xRp.300.000,00=Rp. 240.000.000,00
Nilai jual bangunan :
a.Rumah dan garasi
400 x Rp. 350.000,00
=Rp. 140.000.000,00
b.Taman Mewah
200 x Rp. 50.000,00
=Rp. 10.000.000,00
c.Pagar mewah
(120 x 1,5) x Rp. 175.000,00
=Rp. 31.500.000,00 (+)
Rp. 181.500.000,00
Batas nilai jual bangunan
Tidak Kena Pajak
=Rp. 2.000.000,00 (-)
Nilai jual bangunan=Rp. 179.500.000,00 (+)
Nilai jual tanah dan bangunan=Rp. 419.500.000,00

2.Besarnya Pajak Bumi dan Bangunanyang terhutang :
a.Atas tanah =0,5% x 20% x Rp.240.000.000,00=Rp. 240.000,00
b.Atas bangunan=0,5% x 20% x Rp.179.000.000,00=Rp. 179.500,00 (+)
Jumlah pajak yang terhutang =Rp. 419.500,00
BAB VI
TAHUN PAJAK, SAAT, DAN TEMPAT YANG MENENTUKAN PAJAK TERHUTANG
Pasal 8 (UU No 12 Tahun 1985)
(1)
Tahun pajak adalah jangka waktusatu tahun takwim.
(2)
Saat yang menentukan pajak yang terhutangadalah menurut keadaan obyek pajak pada tanggal 1 Januari.
(3)
Tempat pajak yang terhutang :
a.
untuk daerah Jakarta, di wilayah Daerah Khusus IbukotaJakarta;
b.
untuk daerah lainnya, di wilayah KabupatenDaerah Tingkat II atau Kotamadya Daerah Tingkat II;
Yang meliputi letak obyek pajak
Penjelasan Pasal 8
Ayat (1)
Jangka waktu 1 (satu) tahun takwimadalah dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Ayat (2)
Karena tahun pajak dimulai padatanggal 1 Januari, maka keadaan objek pajak pada tanggal tersebut merupakansaat yang menentukan pajak yang terhutang.
Contoh :
a.
Objek pajak pada tanggal 1Januari 1986 berupa tanah dan bangunan. Pada tanggal 10 Januari 1986bangunannya terbakar, maka pajak yang terhutang tetap berdasarkan keadaanobjek pajak pada tanggal 1 Januari 1986, yaitu keadaan sebelum bangunan ituterbakar.
b.
Objek pajak pada tanggal 1Januari 1986 berupa sebidang tanah tanpa bangunan di atasnya. Pada tanggal 10Agustus 1986 dilakukan pendataan, ternyata di atas tanah tersebut telahberdiri suatu bangunan, maka pajak yang terhutang untuk tahun 1986 tetapdikenakan pajak berdasarkan keadaan pada tanggal 1 Januari 1986. Sedangkanbangunannya baru akan dikenakan pada tahun 1987.
Ayat (3)
Tempat pajak yang terhutang untukKotamadya Batam, di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
BAB VII
PENDAFTARAN, SURAT PEMBERITAHUAN OBYEK PAJAK, SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANG, DAN SURAT KETETAPAN PAJAK
Pasal 9 (UU No 12 Tahun 1985)
(1)
Dalam rangka pendataan, subyekpajak wajib mendaftarkan obyek pajaknya dengan mengisi Surat PemberitahuanObyek Pajak.
(2)
Surat Pemberitahuan Obyek Pajaksebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar, danlengkap serta ditandatangani dan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajakyang wilayah kerjanya meliputi letak obyek pajak, selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari setelah tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Obyek Pajak olehsubyek pajak.
(3)
Pelaksanaan dan tata carapendaftaran obyek pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal 9
Ayat (1)
Dalam rangka pendataan, wajib pajak akandiberikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak untuk diisi dan dikembali kepadaDirektorat Jenderal Pajak. Wajib pajak yang pernah dikenakan IPEDA tidak wajibmendaftarkan objek pajaknya kecuali kalau ia menerimaSPOP maka dia wajib mengisinya dan mengembalikannya kepada Direktorat JenderalPajak
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan jelas, benar, dan lengkap adalah :
Jelas, dimaksudkan agar penulisandata yang diminta dalam Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dibuatsedemikian rupa, sehingga tidak menimbulkan salah tafsir yang dapat merugikannegara maupun wajib pajak sendiri.
Benar, berarti data yang dilaporkanharus sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, seperti luas tanah dan/ataubangunan, tahun dan harga perolehan dan seterusnya sesuai dengankolom-kolom/pertanyaan yang ada pada Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 10 (UU No 12 Tahun 1985)
(1)
Berdasarkan Surat PemberitahuanObyek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Direktur JenderalPajak menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang.
(2)
Direktur Jenderal Pajak dapatmengeluarkan Surat Ketetapan Pajak dalam hal-hal sebagai berikut :

 a.
apabila Surat PemberitahuanObyek Pajak tidak disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2)dan setelah ditegor secara tertulis tidak disampaikan sebagaimanaditentukan dalam Surat Tegoran;
 b.
apabila berdasarkan hasil pemeriksaanatau keterangan lain ternyata jumlah yang terhutang lebih besar dari jumlahpajak yang dihitung berdasarkan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak yangdisampaikan oleh wajib pajak.
(3)
Jumlah pajak yang terhutang dalamSurat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, adalahpokok pajak ditambah dengan denda administrasi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dihitungdari pokok pajak.
(4)
Jumlah pajak yang terhutang dalamSurat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b adalahselisih pajak yang terhutang berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain dengan pajak yang terhutang yang dihitung berdasarkanSurat Pemberitahuan Obyek Pajak ditambah denda administrasi sebesar 25% (duapuluh limapersen) dari selisih pajak yang terhutang.
Penjelasan Pasal 10
Ayat (1)
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) diterbitkanatas dasar Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), namun untuk membantu wajib pajakSurat Pemberitahuan Pajak Terhutang dapat diterbitkan berdasarkan data objekpajak yang telah ada pada Direktorat Jenderal Pajak.
Ayat (2)
Ketentuan ayat ini memberi wewenangkepada Direktur Jenderal Pajak untuk dapat mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak(SKP) terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimanamestinya.
Menurut ketentuan ayat (2) huruf a, Wajib Pajak yang tidakmenyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak pada waktunya, walaupun sudahditegor secara tertulis juga tidak disampaikan dalam jangka waktu yangditentukan dalam Surat Tegoran itu, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkanSurat Pajak secara jabatan. Terhadap ketetapan ini dikenakansanksi administrasi sebagaimana diatur dalam ayat (3).
Menurut ketentuan ayat (2) huruf b, apabila berdasarkanhasil pemeriksaan atau keterangan lain yang ada pada Direktorat Jenderal Pajakternyata jumlah pajak yang terhutang lebih besar dari jumlah pajak dalam SuratPemberitahuan Pajak Terhutang yang dihitung atas dasar Surat PemberitahuanObjek Pajak yang disampaikan wajib pajak, Direktur Jenderal Pajak menerbitkanSurat Ketetapan Pajak secara jabatan. Terhadap ketetapan inidikenakan sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam ayat (3).
Ayat (3)
Ayat ini mengatur sanksi administrasi yang dikenakanterhadap wajib pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajaksebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, sanksi tersebut dikenakan sebagaitambahan terhadap pokok pajak yaitu sebesar 25% (dua puluh lima persen) daripokok pajak.
Surat Ketetapan Pajak ini,berdasarkan data yang ada pada Direktorat Jenderal Pajak memuat penetapan objekpajak dan besarnya pajak yang terhutang beserta denda administrasi yangdikenakan kepada wajib pajak.
Contoh :
Wajib pajak A tidak menyampaikanSPOP. Berdasarkan data yang ada, Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan SKP yang berisi :
-Obyek Pajak dengan luas dan nilai jual.
-luas Obyek Pajak menurut SPOP.
-pokok pajak=Rp. 1.000.000,00
-Sanksi administrasi = 25% x Rp. 1.000.000,00=Rp. 250.000,00
-Jumlah pajak yang terhutang dalam SKP=Rp. 1.250.000,00
Ayat (4)
Ayat ini mengatur sanksi administrasi yang dikenakanterhadap wajib pajak yang mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak tidak sesuaidengan keadaan sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b yaitusebesar 25% (dua puluh lima persen) dari selisih pajak terhutang berdasarkanhasil pemeriksaan atau keterangan lain dengan pajak terhutang dalam SuratPemberitahuan Pajak Terhutang yang dihitung berdasarkan Surat PemberitahuanObjek Pajak yang disampaikan oleh wajib pajak.
Berdasarkan SPOP diterbitkan SPPT =Rp. 1.000.000,00
Berdasarkan pemeriksaan pajak yang seharusnya terhutangdalam SKP=Rp. 1.500.000,00
Selisih=Rp. 500.000,00
Denda administrasi 25% x Rp. 500.000,00=Rp. 125.000,00
Jumlah pajak terhutang dalam SKP=Rp. 625.000,00
Adapun jumlah pajak yang terhutang sebesar=Rp. 1.000.000,00
Jumlah yang tercantum dalam SuratPemberitahuan Pajak Terhutang, apabila belum dilunasi wajib pajak, penagihannyadilakukan berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang tersebut.

BAB VIII
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
Pasal 11 (UU No 12 Tahun 1985)
(1)
Pajak yang terhutang berdasarkanSurat Pemberitahuan Pajak Terhutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)harus dilunasi selambat-lambatnya enam bulan sejak tanggal diterimanya SuratPemberitahuan Pajak Terhutang oleh wajib pajak.
(2)
Pajak yang terhutang berdasarkanSurat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan ayat(4) harus dilunasi selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggalditerimanya Surat Ketetapan Pajak oleh wajib pajak.
(3)
Pajak yang terhutang yang padasaat jatuh tempo pembayaran tidak dibayar atau kurang dibayar, dikenakandenda administrasi sebesar 2% (dua persen) sebulan, yang dihitung dari saatjatuh tempo sampai dengan hari pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24(dua puluh empat) bulan.
(4)
Denda administrasi sebagaimanadimaksud dalam ayat (3) ditambah dengan hutang pajak yang belum atau kurangdibayar ditagih dengan Surat Tagihan Pajak yang harus dilunasiselambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya Surat TagihanPajak oleh wajib pajak.
(5)
Pajak yang terhutang dibayar diBank, Kantor Pos dan Giro, dan tempat lain yang ditunjuk oleh MenteriKeuangan.
(6)
Tata Cara pembayaran danpenagihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4),dan ayat (5) diatur oleh Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal 11
Ayat (1)
Contoh:
Apabila SPPT diterima oleh wajibpajak tanggal 1 Maret 1986, maka jatuh tempo pembayarannya adalah tanggal 31Agustus 1986.
Ayat (2)
Contoh:
Apabila SKP diterima oleh wajibpajak tanggal 1 Maret 1986, maka jatuh tempo pembayarannya adalah tanggal 31Maret 1986.
Ayat (3)
Menurut ketentuan ini pajak yang terhutang pada saat jatuhtempo pembayaran tidak atau kurang dibayar, dikenakan denda administrasi 2%(dua persen) setiap bulan dari jumlah yang tidak atau kurang dibayar tersebutuntuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dan bagian daribulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Contoh :
SPPT tahun pajak 1986 diterima oleh wajib pajak padatanggal 1 Maret 1986 dengan pajak terhutang sebesar Rp 100.000,00 (seratus riburupiah). Oleh wajib pajak baru dibayar pada tanggal 1September 1986. Maka terhadap wajib pajak tersebut dikenakan dendaadministrasi sebesar 2% (dua persen) yakni: 2% x Rp 100.000,00 = Rp 2.000,00.
Pajak yang terhutang yang harus dibayar pada tanggal 1September 1986 adalah:
Pokok pajak + denda administrasi =
Rp 1.000.000,00 + Rp 2.000,00 =Rp102.000,00
Bila wajib pajak tersebut baru membayar hutang pajaknyapada tanggal 10 Oktober 1986, maka terhadap wajib pajak tersebut dikenakandenda 2 x 2% dari pokok pajak, yakni 4% x Rp 100.000,00 = Rp 4.000,00
Pajak yang terhutang yang harus dibayar pada tanggal 10Oktober 1986 adalah:
Pokok pajak + denda administrasi =
Rp 1.000.000,00 + Rp 4.000,00 =Rp104.000,00
Ayat (4)
Menurut ketentuan ini denda administrasidan pokok pajak seperti tersebut pada contoh penjelasan ayat (3), ditagihdengan menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP) yang harus dilunasi dalam jangkawaktu satu bulan sejak tanggal diterimanya STP tersebut.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 12 (UU No 12 Tahun 1985)
SuratPemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak, dan Surat Tagihan Pajakmerupakan dasar penagihan pajak.
Penjelasan Pasal 12
Cukup jelas

Pasal 13 (UU No 12 Tahun 1985)
Jumlah pajak yangterhutang berdasarkan Surat Tagihan Pajak yang tidak dibayar pada waktunyadapat ditagih dengan Surat Paksa.
Penjelasan Pasal 13
Dalam hal tagihan pajak yang terhutang dibayar setelahjatuh tempo yang telah ditentukan, penagihannya dilakukan dengan surat paksayang saat ini berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang PenagihanPajak Negara dengan Surat Paksa. (UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang PenagihanPajak dengan Surat Paksa s.t.d.d. UU Nomor 19 Tahun 2000)
Pasal 14 (UU No 12 Tahun 1985)
Menteri Keuangandapat melimpahkan kewenangan penagihan pajak kepada Gubernur Kepala DaerahTingkat I dan/atau Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.
Penjelasan Pasal 14
Pelimpahan kewenangan penagihanpajak kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan/atau Bupati/WalikotamadyaKepala Daerah Tingkat II, bukanlah pelimpahan urusan penagihan, tetapi hanyasebagai pemungut pajak, sedangkan pendataan objek pajak dan penetapan pajakyang terhutang tetap menjadi kewenangan Menteri Keuangan.
BAB IX
KEBERATAN DAN BANDING
Pasal 15 (UU No 12 Tahun 1985)
(1)
Wajib Pajak dapat mengajukankeberatan pada Direktur Jenderal Pajak atas :

 a.
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang;
 b.
Surat Ketetapan Pajak.
(2)
Keberatan diajukan secaratertulis dalam bahasa Indonesia dengan menyatakan alasan secara jelas.
(3)
Keberatan harus diajukan dalamjangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya surat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) olehwajib pajak, kecuali apabila wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktuitu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya.
(4)
Tanda penerimaan Surat keberatan yangdiberikan oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk untuk itu danatau tanda pengiriman Surat Keberatan melalui pos tercatat menjadi tandabukti penerimaan Surat Keberatan tersebut bagi kepentingan wajib pajak.
(5)
Apabila diminta oleh wajib pajakuntuk keperluan pengajuan keberatan, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikansecara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak.
(6)
Pengajuan keberatan tidak menundakewajiban membayar pajak.
Penjelasan Pasal 15
Ayat (1)
Keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang danSurat Ketetapan Pajak harus diajukan masing-masing dalam satu surat keberatantersendiri untuk setiap tahun pajak.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi waktu yang cukupkepada wajib pajak untuk mempersiapkan surat keberatan besertaalasan-alasannya.
Apabila ternyata batas waktu 3(tiga) bulan tersebut tidak dapat dipenuhi oleh wajib pajak karena keadaan diluar kekuasaannya (force mayeur) maka tenggang waktu tersebut masih dapatdipertimbangkan untuk diperpanjang oleh Direktur Jenderal Pajak.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas

Pasal 16 (UU No 12 Tahun 1985)
(1)
Direktur Jenderal Pajak dalam jangkawaktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatanditerima, memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2)
Sebelum surat keputusan diterbitkan, wajib pajakdapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis.
(3)
Keputusan Direktur Jenderal Pajakatas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak ataumenambah besarnya jumlah pajak yang terhutang.
(4)
Dalam hal wajib pajak mengajukankeberatan atas ketetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) hurufa, wajib pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaranketetapan pajak tersebut.
(5)
Apabila jangka waktu sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberisuatu keputusan, maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap diterima.
Penjelasan Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Ketentuan ini mengharuskan wajib pajakmembuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak, dalam hal wajib pajak mengajukankeberatan terhadap ketetapan secara jabatan. Apabila wajibpajak tidak dapat membuktikan ketidakbenaran Surat Ketetapan Pajak secarajabatan itu, maka keberatannya ditolak.
Ayat (5)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukumbagi wajib pajak, yaitu apabila dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejaktanggal diterimanya surat keberatan, Direktur Jenderal Pajak tidak memberikeputusan atas keberatan yang diajukan berarti keberatan tersebut diterima.
Pasa1 17 (UU No 12 tahun 1994)
Dihapus
Penjelasan Pasal 17
Dengan dihapusnya Pasal 17, ketentuan banding Pajak Bumidan Bangunan mengikuti ketentuan Pasal 27 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah denganUndang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, TambahanLembaran Negara Nomor 3566).
(UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP stdtd UU Nomor 16 Tahun2000) (KEP-59/PJ./2000 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian KeberatanPBB)

BAB X
PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK
Pasal 18 (UU No 12 Tahun 1985)
(1)
Hasil penerimaan pajak merupakanpenerimaan negara yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah denganimbangan pembagian sekurang-kurangnya 90% (sembilan puluh persen) untukPemerintah Daerah Tingkat II dan Pemerintah Daerah Tingkat I sebagaipendapatan daerah yang bersangkutan.
(2)
Bagian penerimaan PemerintahDaerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sebagian besar diberikan kepadaPemerintah Daerah Tingkat II.
(3)
Imbangan pembagian hasilpenerimaan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diaturdengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Karena penerimaan pajak inidiarahkan untuk kepentingan masyarakat di Daerah Tingkat II yang bersangkutan,maka sebagian besar penerimaan pajak ini diberikan kepada Daerah Tingkat II.
Ayat (3)
Cukup jelas

BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 19 (UU No 12 Tahun 1985)
(1)
Menteri Keuangan dapat memberikanpengurangan pajak yang terhutang :

 a.
karena kondisi tertentu obyekpajak yang ada hubungannya dengan subyek pajak dan/atau karena sebab-sebabtertentu lainnya;
 b.
dalam hal obyek pajak terkenabencana alam atau sebab lain yang diluar biasa.
(2)
Ketentuan mengenai pemberianpengurangan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh MenteriKeuangan.
Penjelasan Pasal 19
Ayat (1)
huruf a
Kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengansubjek pajak dan sebab-sebab tertentu lainnya, berupa lahan pertanian yangsangat terbatas, bangunan yang ditempati sendiri yang dikuasi atau dimilikioleh golongan wajib pajak tertentu, lahan yang nilai jualnya meningkat akibatperubahan lingkungan dan dampak positif pembangunan serta yang pemanfaatannyabelum sesuai dengan peruntukan lingkungan.
huruf b
-Yang dimaksud dengan bencana alam adalah gempabumi, banjir, tanah longsor.
-Yang dimaksud dengan sebab lain yang luar biasaadalah seperti :
-kebakaran;
-kekeringan;
-wabah penyakit tanaman;
-hama tanaman.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 20 (UU No 12 Tahun 1985)
Atas permintaan wajibpajak Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan denda administrasi karenahal-hal tertentu.
Penjelasan Pasal 20
Ketentuan ini memberi kesempatan kepada wajib pajak untukmeminta pengurangan denda administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat(3), Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) kepada Direktur Jenderal Pajak. Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan sebagian atau seluruhdenda administrasi dimaksud.

Pasal 21 (UU No 12 Tahun 1985)
(1)
Pajak yang dalam jabatannya atautugas pekerjaannya berkaitan langsung dengan obyek pajak, wajib :

 a.
menyampaikan laporan bulananmengenai semua mutasi dan perubahan keadaan obyek pajak secara tertuliskepada Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak obyekpajak;
 b.
memberikan keterangan yang diperlukanatas permintaan Direktorat Jenderal Pajak.
(2)
Kewajiban memberikan keterangansebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, berlaku pula bagi pejabat lainyang ada hubungannya dengan obyek pajak.
(3)
Dalam hal pejabat sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) terikat oleh kewajiban untuk memegangrahasia jabatan, kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan sepanjangmenyangkut pelaksanaan Undang-undang ini.
(4)
Tata cara penyampaian laporan danpermintaan keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diaturoleh Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal 21
Ayat (1)
-Pejabat yang tugas pekerjaannya berkaitan langsungdengan Obyek Pajak adalah : Camat, sebagai PejabatPembuat Akta Tanah, Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan Pejabat PembuatAkta Tanah.
-Laporan tertulis mutasi obyek pajak misalnyaantara lain jual beli, hibah, warisan, harus disampaikankepada Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak ObyekPajak.
Ayat (2)
Pejabat yang dimaksud dalam ayat (1) misalnya antara lain: Kepala Kelurahan atau Kepala Desa, Pejabat Dinas Tata Kota, Pejabat DinasPengawasan Bangunan, Pejabat Agraria, Pejabat Balai Harta Peninggalan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 22 (UU No 12 Tahun 1985)
Pejabat yangtidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dikenakan sanksi menurutperaturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal 22
Peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pejabatdalam pasal ini antara lain : Peraturan PemerintahNomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, StaatsbladNomor 3 tentang Peraturan Jabatan Notaris
Pasal 23 (UU No 12 Tahun 1994)
Terhadap hal-hal yang tidak diatursecara khusus dalam Undang-undang ini, berlaku ketentuan dalam Undang-UndangNomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimanatelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566) serta peraturanperundang-undangan lainnya.
Penjelasan Pasal 23
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan lainnyaadalah antara lain Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan PajakNegara dengan Surat Paksa
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 24 (UU No 12 Tahun 1985)
Barang siapa karena kealpaannya :
a.
tidak mengembalikan/menyampaikan SuratPemberitahuan Obyek Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak;
b.
menyampaikan Surat PemberitahuanObyek Pajak, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/ataumelampirkan keterangan yang tidak benar;
sehingga menimbulkan kerugian Negara, dipidanadengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau dendasetinggi-tingginya sebesar 2 (dua) kali pajak yang terutang.
Penjelasan Pasal 24
Kealpaan sebagaimana dimaksud dalampasal ini berarti tidak sengaja, lalai, dan kurang hati-hati sehingga perbuatantersebut mengakibatkan kerugian pada Negara.
Surat Pemberitahuan Objek Pajak harusdikembalikan/disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak selambat-lambatnya 30(tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya Surat pemberitahuan Objek Pajak sebagaimanadimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).

Pasal 25 (UU No 12 Tahun 1985)
(1)
Barang siapa dengan sengaja :

a.
tidakmengembalikan/menyampaikan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak kepadaDirektorat Jenderal Pajak;
b.
menyampaikan SuratPemberitahuan Obyek Pajak, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkapdan/atau melampirkan keterangan yang tidak benar;
c.
memperlihatkan surat palsu atau dipalsukan atau dokumenlain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar;
d.
tidak memperlihatkan atau tidakmeminjamkan suratatau dokumen lainnya;
e.
tidak menunjukkan data atautidak menyampaikan keterangan yang diperlukan;
sehingga menimbulkan kerugian pada Negara,dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun atau dendasetinggi-tingginya sebesar 5 (lima)kali pajak yang terhutang.
(2)
Terhadap bukan wajib pajak yang bersangkutanyang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d dan hurufe, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun atau dendasetinggi-tingginya Rp. 2.000.000,- (dua jutarupiah).
(3)
Ancaman pidana sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) dilipatkan dua apabila seseorang melakukan lagitindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitungsejak selesainya menjalani sebagian atau seluruh pidana penjara yangdijatuhkan atau sejak dibayarnya denda.
Penjelasan Pasal 25
Ayat (1)
Perbuatan atau tindakan sebagaimanadimaksud dalam ayat ini yang dilakukan dengan sengaja merupakan tindak pidanakejahatan, karena itu diancam dengan pidana yang lebih berat.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan bukan wajibpajak dalam ayat ini yaitu pejabat yang tugas pekerjaannya berkaitan langsungatau ada hubungannya dengan objek pajak ataupun pihak lainnya.
Ayat (3)
Untuk mencegah terjadinya pengulangan tindak pidanaperpajakan maka bagi mereka yang melakukan lagi tindak pidana sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) sebelum lewat 1 (satu) tahun sejak selesai menjalanisebagian atau seluruh pidana penjara yang dijatuhkan atau sejak dibayarnyadenda, dikenakan pidana lebih berat ialah 2 (dua) kali lipat dari ancamanpidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 26 (UU No 12 Tahun 1985)
Tindak pidana sebagaimana dimaksuddalam Pasal 24 dan Pasal 25 tidak dapat dituntut setelah lampau waktu 10(sepuluh) tahun sejak berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal 26
Cukup jelas

Pasal 27 (UU No 12 Tahun 1985)
Dihapus
Penjelasan Pasal 27
Cukup jelas
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 28 (UU No 12 Tahun 1985)
Terhadap Iuran Pembangunan Daerah (Ipeda),Pajak Kekayaan (PKk), Pajak Jalan dan Pajak Rumah Tangga (PRT) yang terhutanguntuk tahun pajak 1985 dan sebelumnya berlaku ketentuan peraturanperundang-undangan perpajakan yang lama sampai dengan tanggal 31 Desember 1990.
Penjelasan Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29 (UU No 12 Tahun 1985)
Dengan berlakunya Undang-undangini, peraturan pelaksanaan yang telah ada di bidang Iuran Pembangunan Daerah(Ipeda) berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Prp Tahunn 1959 tentang Pajak HasilBumi, tetap berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 1990 sepanjang tidakbertentangan dan belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baruberdasarkan Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30 (UU No 12 Tahun 1985)
Terhadap obyek pajak dalam bidang penambanganminyak dan gas bumi serta dalam bidang penambangan lainnya, sehubungan denganKontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil yang masih berlaku pada saat iniberlakunya Undang-undang ini, tetap dikenakan Iuran Pembangunan Daerah (Ipeda)berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian Kontrak Karya dan Kontrak BagiHasil yang masih berlaku.
Penjelasan Pasal 30
Ketentuan Undang-undang ini baru berlaku terhadap objekpajak yang digunakan dalam rangka Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil dalambidang penambangan minyak dan gas bumi serta dalam bidang penambangan lainnyayang perjanjiannya ditandatangani sejak berlakunya Undang-undang ini yaitutanggal 1 Januari 1986, sedangkan untuk Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasilyang telah ada tetap berlaku ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam KontrakKarya dan Kontrak Bagi Hasil tersebut.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31 (UU No 12 tahun 1985)
Undang-undang inimulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1986.
Agar setiap orangmengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini denganPenempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal 29
Cukup jelas
Catatan:
Dengan berlakunya Undang-undangNomor 12 Tahun 1994, peraturan pelaksanaan yang telah ada di bidang Pajak Bumidan Bangunan berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumidan Bangunan, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diaturdengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
(Sesuai dengan bunyi Pasal IIUndang-undang Nomor 12 Tahun 1994).
Mobil Bekas
Next Prev home

0 komentar:

Posting Komentar

tutorial blogpengobatan tradisional