Rabu, 11 April 2012

Risiko Nilai Tukar Valuta Asing Ekonomi Syariah

Risiko nilai tukar valuta asing (foreign exchange rate risk) timbul apabila bank mengambil posisi terbuka (open position). Di saat bank berada pada posisi beli (overbought position / long position), kerugian akan terjadi bila nilai tukar mata uang lokal (currency base) cenderung naik (menguat), dan sebaliknya pada saat bank berada pada posisi jual (oversold position / short position), kerugian akan terjadi apabila mata uang lokal cenderung turun (melemah).

Risiko nilai tukar valuta asing ini dapat ditekan dengan cara membatasi atau memperkecil posisi, atau bahkan dapat dihindari sama sekali bila bank selalu mengambil posisi squaire.

Bagi Perbankan Islam, pada umumnya lebih mampu menghindari risiko nilai tukar valuta asing, karena mereka dituntut untuk mematuhi norma-norma syariah yang antara lain adalah:

Bank Islam hanya melakukan transaksi komersil dan tidak akan pernah melakukan transaksi arbitrage;

Bank Islam hanya akan melakukan pertukaran valuta asing secara tunai;

Bank Islam tidak melakukan short selling; dan

Bank Islam tidak akan pelakukan pertukaran tanpa penyerahan (non delivery trading).

Next Prev home

0 komentar:

Posting Komentar

tutorial blogpengobatan tradisional