Senin, 03 Oktober 2011

contoh : SURAT PERJANJIAN


SURAT PERJANJIAN

Pada hari ini, kamis, 8 agustus 2010, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
I.                   Pupung Budi Purnama, bertempat tinggal di Jalan Kecapi No.28, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ERASTICA DIGITAL STUDIO,  untuk selanjutnya disebut Pihak Pertama.  
II.                Nailene Octavia, bertempat tinggal di Jalan Moh. Yamin No.132, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Octavi Indah Persada untuk selanjutnya disebut Pihak Kedua.  Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan ini menerangkan pembuatan Situs Web PT. Octavi Indah Persada dengan ketentuan - ketentuan sebagai berikut :  
Pasal 1
Ruang Lingkup Perjanjian

Pihak Pertama dalam hal ini bertindak sebagai pembuat desain situs Web PT. Octavi Indah Persada yang diminta oleh Pihak Kedua. Ruang lingkup pekerjaan meliputi desain grafis, HTML, CSS, tata letak, tipografi, layouting, icon, dan hal lain yang diperlukan dalam lingkup desain Web dan Visual Art sesuai dengan paket yang dipesan oleh pihak kedua.   
Pasal 2
Hak dan Kewajiban

Dalam perjanjian ini Pihak Pertama dan Pihak Kedua memiliki kewajiban :
I. Hak dan Kewajiban Pihak Pertama:
1. Pada saat perjanjian ini ditandatangani, Pihak Pertama berkewajiban memberikan draft desain berupa form isian klien kepada Pihak Kedua.
2.   Dalam desain yang dibuat, pihak pertama berhak menentukan bentuk desain, tata letak, tipografi, desain grafis, navigasi, dan lain-lain dalam konteks desain visual.
II. Hak dan Kewajiban Pihak Kedua :
1. Pihak Kedua berkewajiban menyediakan konten dan bahan-bahan lain
    yang dirasakan perlu untuk pembuatan situs Web PT. Octavi Indah Persada.
2. Pihak Kedua berhak mengajukan usulan-usulan dalam pembuatan situs Web PT. Octavi Indah Persada yang akan menjadi pertimbangan dari Pihak Pertama.
  

Pasal 3
Nilai Perjanjian

Atas pekerjaannya tersebut maka pihak pertama berhak memperoleh pembayaran dari pihak kedua berupa uang sejumlah Rp. 45.000.000.00 . Nilai tersebut adalah kesepakatan bersama antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua.     
Pasal 4
Pembayaran

1. Pada saat perjanjian ini ditandatangani, Pihak Kedua berkewajiban melakukan pembayaran sebanyak 50% dari nilai yang telah disepakati pada pasal 3 yaitu sebesar Rp. 22.500.000.00  sebagai uang muka.
2. Sisa pembayaran dilakukan bila desain yang dipesan oleh Pihak Kedua selesai dikerjakan oleh Pihak Pertama sebesar Rp. 22.500.000.00 .
Pasal 5
Waktu Pengerjaan

1. Waktu pengerjaan terhitung sejak ditandatanginya surat perjanjian ini oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
2. Jangka waktu pengerjaan desain oleh Pihak Pertama adalah dalam 1 (Satu) bulan waktu kalender, terhitung pada tanggal 29 September 2010 sampai dengan 15 Oktober 2010. 
3. Bila jangka waktu yang telah disepakati pada pasal 5.2 tidak tercapai, pihak Kedua berhak membatalkan pembuatan situs Web yang telah dipesan atau pengurangan nilai perjanjian yang telah disepakati.
4.Bila Pihak Kedua membatalkan pembuatan situs Web, Pihak Pertama berkewajiban mengembalikan uang muka sebesar 30% dan desain menjadi milik Pihak Kedua.
 5.Jangka waktu pengerjaan desain pada pasal 5.2 dapat berubah bila Pihak Kedua terlambat memberikan data-data yang diperlukan kepada Pihak Pertama.
Pasal 6
Garansi
Pihak Kedua berhak meminta penambahan atau pengurangan elemen desain situs Web PT. Octavi Indah Persada  selambat-lambatnya 31 (Dua Puluh Satu) hari kalender setelah jangka waktu pengerjaan selesai.  

Pasal 7
Ketentuan Lain

Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian secara bersama dalam suatu Addendum/Suplemen dengan catatan:
1. Perubahan maupun penambahan dari Perjanjian ini hanya berlaku apabila dituangkan dalam Addendum/Suplemen Perjanjian yang ditandatangani oleh kedua pihak dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
2. Surat Asli perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing bermateraikan cukup dan telah ditandatangani asli oleh kedua belah pihak sehingga masingmasing mempunyai kekuatan hukum yang sama, dengan masing-masing pihak mendapatkan satu eksemplar.
Pasal 8
Perselisihan

Apabila timbul perselisihan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua mengenai perjanjian ini yang tidak dapat diselesaikan secara damai dan musyawarah, kedua pihak memilih Pengadilan Negeri yang disepakati oleh kedua pihak untuk diselesaikan oleh pengadilan tersebut.  
Demikian perjanjian ini disetujui dan dibuat serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak serta dibuat dalam rangkap dua bermateri cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. Semoga ikatan perjanjian ini membawa berkah bagi semua pihak.

           Pihak Pertama                                                          Pihak Kedua     


    Pupung Budi Purnama                                                Nailene Octavia    
Saksi
      Saksi Pihak Pertama                                                        Saksi Pihak Kedua


         Sigit Purnomo                                                           Mohamad Wahyu P.


Next Prev home

0 komentar:

Posting Komentar

tutorial blogpengobatan tradisional