Jumat, 18 November 2011

sejarah dan sekilas tentang koperasi


Selama ini kita selalu dibayang-bayangi oleh citra koperasi Indonesia yang gagal, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha yang berorientasi pasar. Namun, harapan kembali muncul ketika majalah Pusat Informasi Perkoperasian edisi 336/XXIX, terbit Juli 2011, membuat laporan hasil pemeringkatan 100 koperasi sukses Indonesia tahun 2011.
Pemeringkatan oleh majalah Pusat Informasi Perkoperasian (PIP) tersebut tentunya kembali mengingatkan kita pada laporan tentang 300 koperasi global versi International Cooperative Alliance (ICA) yang diumumkan dalam konferensi ICA di Singapura, tahun 2007. Hasil pemeringkatan PIP secara umum menggambarkan kelahiran koperasi-koperasi sebagai badan usaha skala besar yang berkembang dan berkelanjutan, baik diukur dari nilai aset, volume usaha, maupun sisa hasil usaha (SHU).
Sejarah koperasi
Koperasi-koperasi itu umumnya mulai berkembang pada akhir dasawarsa 1990-an dan awal abad ke-21. Latar belakangnya dapat dilacak pada lahirnya UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang menggantikan UU Nomor 12 Tahun 1967.
UU sebelumnya mendefinisikan koperasi sebagai badan usaha berwatak sosial yang mengintegrasikan motif ekonomi dengan motif sosial sebagai jati diri koperasi. Sejak itu, koperasi diintegrasikan dengan program pembangunan—khususnya pertanian—terutama untuk mencapai swasembada pangan. Dengan pengintegrasian itu, koperasi jadi alat kebijakan pemerintah.
Terhadap UU tersebut, Bung Hatta konon berkomentar, dengan strategi semacam itu, pembangunan koperasi menjadi bersifat top-down atau pembangunan dari atas, padahal koperasi seharusnya—sebagai gerakan ekonomi rakyat—berkembang dari bawah ke atas (bottom-up). Namun Presiden Soeharto, melalui Sri-Edi Swasono, misalnya, berpendapat lain dengan mengatakan, jika dibiarkan begitu saja, koperasi akan berkembang lambat dan bahkan tergusur oleh sektor ekonomi lain. Karena itu, pemerintah harus turun tangan membangun koperasi bersama-sama dengan pembangunan ekonomi.
Hasilnya, secara kuantitatif jumlah koperasi berkembang pesat mencapai hampir 40.000 unit pada tahun 1997. Koperasi unit desa berkembang jadi lebih dari 9.000 unit, di antaranya 6.000 lebih menjadi koperasi mandiri dengan volume usaha Rp 1 triliun-Rp 6 triliun. Pada akhir dasawarsa 1990-an telah terbentuk suatu arsitektur perkoperasian Indonesia.
Wacana baru
Namun, pada awal 1990-an, dilatarbelakangi gejala lahirnya konglomerat dengan grup-grup bisnis besar dan BUMN, timbul wacana mengapa koperasi justru berada di buritan perkembangan ekonomi. Padahal, koperasi dibina oleh pemerintah dan memiliki kontribusi besar terhadap tercapainya swasembada beras tahun 1984.
Para pengamat ekonomi umumnya berpendapat, jawabannya terletak pada konsep koperasi yang lebih dipahami sebagai lembaga sosial daripada badan usaha berorientasi pasar. Karena itu, timbul usaha untuk merevisi UU No 12/1967, yang kemudian melahirkan UU No 25/1992. Dalam UU itu, koperasi dibedakan menjadi dua kategori.
Pertama sebagai gerakan ekonomi rakyat. Kedua sebagai badan usaha yang bermotif keuntungan. Maksud UU baru itu sebenarnya adalah memberi peluang bagi koperasi untuk berkembang menjadi badan usaha.
Dari situlah timbul gagasan-gagasan untuk melakukan revitalisasi. Misalnya, koperasi Gabungan Petani Peternak Sapi Indonesia Pangalengan, yang macet, dibubarkan dan diganti dengan Koperasi Peternakan Bandung Selatan (KPBS) pada tahun 1997. KPBS mengembangkan koperasi berdasarkan konsep agribisnis dari hulu ke hilir sehingga akhirnya koperasi peternak sapi perah itu lahir kembali menjadi salah satu koperasi besar awal abad ke-21.
Hal yang sama terjadi pada Koperasi Warga Semen Gresik (KWSG) yang mula-mula hanya memenuhi kebutuhan konsumsi warga pabrik. KWSG kemudian menerobos menjadi agen pemasaran produk semen dan bahan-bahan bangunan lainnya. Dari situ, koperasi melakukan ekspansi bisnis sehingga 52 persen SHU-nya berasal dari unit perdagangan bahan bangunan dan 48 persen dari berbagai unit usaha lain. Pada waktu yang sama lahir Koperasi Kisel yang mendistribusikan produk PT Telkomsel dan Kopindosat yang mendistribusikan berbagai produk dari PT Indosat.
Koperasi kredit
Sungguhpun demikian, Koperasi Kredit (Kopdit) Credit Union (CU), yang bergerak di bidang tradisional simpan-pinjam, berhasil menjadi koperasi terbesar jika semua unit primernya digabung menjadi satu dengan aset total Rp 17 triliun.
Di tingkat primer, Kopdit CU melahirkan 209 koperasi mandiri dengan anggota di atas 1.000 orang dan nilai aset di atas Rp 1 miliar. Mula-mula koperasi ini hanya memberikan kredit konsumsi, tetapi setelah berkembang dengan tambahan kredit produksi—koperasi semula digerakkan kalangan Gereja Katolik dengan keanggotaan terbuka—berkembang pesat simpan pinjamnya dan berhasil mendorong usaha ekonomi rakyat.
Dengan demikian, koperasi besar tahun 2011 tidak hanya kategori badan usaha seperti KWSG atau Kisel, tetapi juga koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang diwakili oleh Kopdit CU. Hanya saja, kenyataan tentang lahirnya koperasi-koperasi besar sebagai badan usaha itu telah menimbulkan wacana di kalangan gerakan koperasi, yaitu apakah kunci sukses koperasi-koperasi tadi adalah karena mereka telah meninggalkan jati dirinya atau justru karena koperasi-koperasi tadi telah berkembang dalam koridor jati dirinya.
Pada masa Orde Baru, koperasi berhasil karena dibina pemerintah sehingga kehilangan otonomi dan independensinya. Koperasi sukses Indonesia yang tampil pada awal abad ke-21 adalah koperasi yang berasal dari inisiatif individu, komunitas, dan masyarakat di luar program pemerintah. Bahkan, Kopdit CU menolak bantuan pemerintah yang berorientasi dan berjuang di pasar bebas.
Next Prev home

0 komentar:

Posting Komentar

tutorial blogpengobatan tradisional