Jumat, 18 November 2011

HUKUM BENDA,


HUKUM BENDA, adalah hukum tentang benda yaitu kumpulan segala macam aturan hukum tentang benda yang terdapat di dalam Buku II KUHPer mulai pasal 499 sampai dengan 1232.
 Sistem pengaturan Buku II adalah system tertutup, artinya seseorang tidak dapat mengadakan hak – hak kebendaan yang baru selain yang ada di dalam Buku II tersebut.
 ASAS  - ASAS HUKUM BENDA
  • Hukum Memaksa
Aturan yang berlaku menurut undang – undang wajib dipatuhi atau tidak boleh disimpangi oleh para pihak.
  • Dapat dipindahkan
Semua hak kebendaan dapat dipindahkan. Menurut perdata barat, tidak semua dapat dipindahkan (seperti hak pakai dan hak mendiami) tetapi setelah berlakunya UUHT, semua hak kebendaan dapat dipindahtangankan.
  • Individualitas
Hak kebendaan selalu benda yang dapat ditentukan secara individu, artinya berwujud dan merupakan satu kesatuan bukan benda yang ditentukan menurut jenis jumlahnya, misalnya memiliki rumah, hewan,dll.
  •  Totalitas
Dalam asas totalitas ini mencakup suatu asas perlekatan. Seseorang memiliki sebuah rumah, maka otomatis dia adalah pemilik jendela, pintu, kunci, gerbang, dan benda – benda lainnya yang menjadi pelengkap dari benda pokoknya (tanah)
  •  Tak Dapat Dipisahkan
Seorang pemilik tidak dapat memindahtangankan sebagian dari wewenang yang ada padanya atas suatu hak kebendaan seperti memindahkan sebagian penguasaan atas sebuah rumah kepada orang lain. Penguasaan atas rumah harus utuh, karena itu pemindahannya juga harus utuh.
Tetapi, Eigendom dapat dibebani dengan hak lain seperti hak tanggungan atau hak memungut hasil. Jika hak – hak tersebut dilepaskan, hal ini tidak berarti pemilik melepaskan sebagian wewenangnya, karena hak miliknya masih utuh.
  •  Prioritas
Asas ini timbul sebagai akibat dari asas nemoplus yaitu asa yang menyatakan bahwa seseorang hanya dapat memberikan hak yang tidak melebihi apa yang dimilikinya atau seseorang tidak dapat memindahkan haknya kepada orang lain lebih besar pada hak yang ada pada dirinya.
  •  Asas Percampuran
Percampuran terjadi bila dua atau lebih hak melebur menjadi satu.
  •  Pengaturan dan Perlakuan yang Berbeda Terhadap Benda Bergerak dan TIdak Bergerak
Pengaturan dan perlakuan dapat disimpulkan dari cara membedakan antara benda bergerak dengan benda tidak bergerak serta manfaat atau pentingnya pembedaan antara kedua jenis benda tersebut.
  •  Asas Publisitas
Asas ini berkaitan dengan pengumuman status kepemilikan suatu benda tidak bergerak kepada masyarakat. Sedangkan untuk benda tidak bergerak tidak perlu didaftarkan, artinya cukup melalui penguasaan dan penyerahan nyata.
  •  Perjanjian Kebendaan
Perjanjian kebendaan, perjanjian yang mengakibatkan berpindahnya hak kebendaan. Perjanjian disini bersifat obligatoir, artinya dengan selesainya perjanjian, tujuan pokoknya belum selesai karena baru menimbulkan hak dan kewajiban antara para pihak artinya hak belum beralih sebab masih harus dilakukan penyerahan bendanya terlebih dahulu.
PEMBAGIAN BENDA 
  • Benda – benda berwujud dan tidak berwujud (Pasal 503 KUHPer)
Penting karena : dikaitkan dengan cara penyerahan benda yang bersangkutan sebagai akibat hubungan hukum (misalnya : karena jual beli, pewarisan, pemberian, dll)
  • Benda – benda yang bila dipakai habis dan tidak habis (Pasal 505 KUHPer)
- benda  yang dipakai habis : nasi, kopi, gula, uang, lilin
- benda yang dipakai tidak habis : piring, sendok, mobil, dll
  •  Benda yang sudah ada dan benda yang akan masih ada
Benda yang akan masih ada : ABSOLUT dan RELATIF
- ABSOLUT : benda tersebut pada suatu saat sama sekali belum ada, misalnya panen padi yang masih akan datang
- RELATIF : benda yang suatu saat sudah ada, tetapi bagi orang – orang tertentu belum ada, misalnya perabot rumah tangga yang sudah dibeli berdasarkan pesanan tapi belum diserahkan
  •  Benda di dalam perdagangan dan benda diluar perdagangan
Pentingnya : terletak pada objek perjanjian
Benda dalam perdagangan : benda – benda yang dalam lapangan harta kekayaan dapat dijadikan objek suatu perjanjian (dapat diperjual belikan dengan bebas)
Benda di luar perdagangan : benda – benda yang dalam lapangan perdagangan tidak dapat dijadikan objek perjanjian, tidak dapat diperjualbelikan (jalan umum, lapangan sepak bola, dll)
  •  Benda yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
  1.  
    1. Benda yang dapat dibagi : benda yang wujudnya apabila dibagi tidak akan menghilangkan sifat dan hakekat benda tersebut (missal : beras, kopi, nasi )
    2. Benda yang tidak dapat dibagi : benda yang wujudnya apabila dibagi akan mengakibatkan hilangnya sifat dan hakekat benda tersebut. (kuda, ayam, sapi à  karena kalau dibagi bukan lagi berupa hewan tetapi berupa daging kuda, daging ayam, daging sapi, dll)
  •  Benda yang dapat diganti dan tidak dapat diganti
  • Benda yang terdaftar dan tidak terdaftar
- pentingnya terletak pada pembuktian kepemilikan
  1.  
    1. Benda terdaftar (benda atas nama) : benda – benda yang pemindahan dan pembebanannya harus didaftarkan dalam daftar buku atau register umum, jadi dapat dibuktikan dengan tanda pendaftaran atau serifikat atas nama kepemilikannya.
    2. Benda tidak terdaftar (benda tidak atas nama) : (pada umumnya) benda bergerak yang tidak sulit membuktikan siapa pemiliknya karena berlaku asas ‘BEZIT berlaku sebagai title yang sempurna’ untuk benda bergerak
  •  Benda bergerak dan tidak bergerak
Cara membedakannya :
Benda bergerak
a.      Karena sifatnya, yaitu benda – benda yang dapat berpindah (termasuk kapal – kapal, perahu – perahu dan tempat pemandian yang dipasangi perahu à pasal 510 KUHPer)
b.      Karena ketentuan UU (Pasal 511 KUHPer)
-          Hak pakai hasil dan hak pakai atas benda – benda bergerak
-          Hak atas bunga – bunga yang diperjanjikan
-          Penagihan – penagihan atau piutang – piutang
-          Saham – saham atau andil – andil dalam persekutuan dagang, dll
 Benda tidak bergerak
a.      Karena sifatnya, (Pasal 506 KUHPer) tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, demikian juga dengan barang – barang tambang
b.      Karena peruntukannya dan tujuan pemakaian (Pasal 507 KUHPer)
Pabrik dan barang – barang yang dihasilkannya, penggilingan – penggilingan, dsb.
c.      Karena UU
Hak pakai hasil, dan hak pakai atas kebendaan tidak bergerak, hak pengabdian tanah, hak numpang karang, hak usaha, dll (Pasal 508 KUHPer)
Pasal 314 KUHD à kapal – kapal berukuran berat kotor 20 M (kubik) keatas juga termasuk benda tidak bergerak
 Pentingnya dibedakan karena :
  • Bezit (Kedudukan berkuasa)
Pasal 1977 KUHPer ayat 1 KUHPer, siapa yang menguasai benda bergerak, maka dial ah pemilik benda tersebut.
Untuk benda bergerak, belum tentu.
  •  Lavering (Penyerahan)
Pasal 612 KUHPer, lavering benda bergerak dengan penyerahan nyata, dengan sendirinya penyerahan nyata menjadi penyerahan yuridis
Pasal 616 KUHPer, lavering benda tidak bergerak dilakukan dengan pengumuman akta yang bersangkutan (ditentukan dalam Pasal 620 KUHPer) àmembukukannya dalam register
  •  Bezwaring (Pembebanan)
Pasal 1150 KUHPer, benda bergerak dengan GADAI
Pasal 1162 KUHPer, benda tidak bergerak dilakukan dengan HIPOTIK
 Karena diberlakukannya UUHT, atas tanah hanya dapat dibebankan dengan Hak Tanggungan. Hipotik hanya untuk pesawat dan helicopter (Pasal 12 UU No. 15 Tahun 1992, tentang “Penerbangan”) dan juga untuk kapal (Pasal 314 KUHD dan Pasal 9 UU No. 21 Tahun 1992 tentang “pelayaran”)
  •  Daluwarsa (Verjaring)
Benda bergerak, tidak mengenal daluwarsa (Pasal 1977 ayat 1) à bezit atas benda bergerak dianggap sebagai eigendom.
 Benda tidak bergerak dikenal daluwarsa (Pasal 610 KUHPer), hak milik atas sesuatu kebendaan diperoleh karena daluwarsa.
Daluwarsa tersebut adalah :
-Seseorang yang telah 20 tahun menguasai suatu benda tidak bergerak, suatu bunga atau suatu piutang lain yang tidak harus dibayar atas tunjuk dengan itikad baik dan dengan alas hak yang sah dapat menjadi pemilik benda / hak yang bersangkutan.

Next Prev home

0 komentar:

Posting Komentar

tutorial blogpengobatan tradisional