- HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA
- Kompetensi dasar : Kemampuan untuk menganalisa hakikat bangsa dan negara
- I ndikator :
- Mendeskripsikan kedudukan manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial
- Menganalisa pengertian dan unsur terbentuknya bangsa
- Menganalisa pengertian dan terjadinya negara
- Menguraikan fungsi dan tujuan negara
- Menyimpulkan pentingnya pengakuan suatu negara oleh negara lain
- Menunjukkan alasan suatu negara mengakui keberadaan negara lain
- Menunjukkan semangat kebangsaan (nasionalitas dan patriotisme)
- Menerapkan semangat kebangsaan
- A. MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK INDIVIDU DAN MAKHLUK SOSIAL
- Manusia merupakan makhluk MONODUALISTIS , artinya selain sebagai makhluk individu, manusia berperan sebagai makhluk sosial
- Sebagai makhluk individu, manusia merupakan makhluk ciptaan Tuhan YME
- Sebagai makhluk sosial, manusia menurut kodratnya harus hidup bermasyarakat. Menurut Aristoteles manusia adalah ZOON POLITICON, atau makhluk yang selalu hidup bermasyarakat.
- B. Analisis Keberadaan Bangsa dan Negara
- Pengertian dan unsur terbentuknya Bangsa
- Bangsa pada hakikatnya mempunyai unsur-unsur sebagai berikut, yaitu Sekelompok manusia yang:
- a. memiliki cita - cita bersama yang mengikat warga negara menjadi satu kesatuan
- b. mempunyai sejarah hidup bersama sehingga tercipta perasaan senasib sepenanggungan
- c. memiliki adat budaya serta kebiasaan yang sama sebagai akibat pengalaman hidup bersama
- d. menempati suatu wilayah tertentu yang merupakan kesatuan wilayah
- e. terorganisir dalam suatu pemerintah yang berdaulat sehingga mereka terikat dalam suatu masyarakat hukum
- Bangsa adalah keseluruhan warga pendukung dari suatu negara
- 2. Pengertian dan Terjadinya negara
- A. Pengertian Negara
- - Menurut Aristoteles, dalam buku Politica, Polis diartikan sebagai negara kota
- - Secara Etimologis istilah “negara” = STAAT (Belanda, Jerman), STATE(Inggris)
- NAGARI ( Bhs. Sansekerta)
- Pengertian negara
- Aristoteles
- Negara (Polis) adalah persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya
- 2. George Jellineck
- Negara ialah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang berkediaman di wilayah tertentu
- Prof. Mr. Soenarko
- Negara ialah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, di mana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souvereign (kedaulatan)
- Woodrow Wilson
- Negara adalah rakyat yang terorganisir untuk hukum dalam wilayah tertentu
- Logemann
- Negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya itu mengatur serta menyelenggarakan suatu masyarakat
- Berdasarkan beberapa pengertian tersebut, dapat disimpulkan, Negara merupakan:
- Organisasi kekuasaan yang teratur
- Organisasi yang mempunyai kekuasaan yang bersifat memaksa dan memonopoli
- Suatu organisasi untuk mengurus kepentingan bersama dalam masyarakat
- Persekutuan yang mempunyai wilayah tertentu dan yang dilengkapi dengan alat perlengkapan negara
- Unsur-unsur Negara :
- Secara De facto :
- Ada Wilayah
- Ada Rakyat
- Ada Pemerintahan yang berdaulat
- De Jure
- 4. Ada Pengakuan dari negara lain ( Unsur deklaratif)
- B. Teori Terjadinya negara
- Asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah, dapat ditinjau sebagai berikut :
- a. Pendudukan (Occupatie)
- = wilayah tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.
- misalnya : Liberia, diduduki budak-budak negro, dimerdekakan th 1847
- b. Peleburan ( Fusi )
- Negara-negara kecil melebur menjadi negara baru. Contoh : negara Jerman th 1871
- c. Penyerahan ( Cessie )
- Suatu wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu.
- Misal : Wilayah Sleeswijk pada PD I, diserahkan oleh Austria kepada Prusia (Jerman)
- d. Penaikan (Accesie)
- Suatu wilayah terbentuk akibat penaikan lumpur sungai atau timbul dari dasar laut (delta), kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah negara.
- Misalnya : wilayah negara Mesir yang terbentuk dari delta Sungai Nil.
- Pencaplokan / Penguasaan (Anexatie)
- Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai (dicaplok) oleh bangsa lain tanpa reaksi. Misalnya, negara Israel tahun 1948 mencaplok daerah Palestina, Suriah, Yordania, dan Mesir.
- Proklamasi (Proclamasi)
- Penduduk suatu wilayah berhasil merebut wilayahnya kembali dan menyatakan merdeka
- Misal : Negara Indonesia
- Pembentukan Baru (Inovation)
- Munculnya negara baru di atas wilayah suatu negara yang pecah karena suatu hal dan kemudian lenyap
- mis : Kolombia lenyap muncul negara Venezuela dan Kolombia baru
- h. Pemisahan (Separatise)
- Negara memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya. Mis : Negara Belgia dari negara Belanda.
- Tugas
- Carilah Artikel di Koran atau down Load di Internet tentang negara-negara yang terjadinya berdasarkan fakta sejarah!
- 2. Asal mula negara berdasarkan pendekatan teoritis
- Teori Ketuhanan
- Asal mula negara terjadi atas kehendak Tuhan
- Penganut : Friedrich Julius Stahl, Thomas Aquinos, Ludwig Von Haller, dan Agustinus
- Teori Perjanjian
- Menurut teori perjanjian , terjadinya suatu negara karena adanya perjanjian masyarakat. Semua warga negara mengikatkan diri dalam suatu perjanjian bersama untuk mendirikan suatu organisasi yang bisa melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama. Dengan kata lain, negara terbentuk atas dasar perjanjian antarmanusia atau masyarakat (du contracts social)
- teori ini di kemukakan oleh filsuf seperti ThomasHobbes, J.J Rousseau, John Locke, dan Montesquieu.
- TEORI KEKUASAAN
- Menurut teori kekuasaan, negara terbentuk atas dasar kekuasaan . Kekuasaan adalah ciptaan mereka yang paling kuat dan berkuasa. Dangan kata lain, negara terbentuk karena adanya kekuasaan memaksa dari pihak-pihak yang kuat dan menang kepada pihak atau golongan yang lemah dan kalah. Terbentuknya negar tidak lebih sebagai alat pemaksa untuk kepentingan para penguasa saja. Teori ini di kemukakan oleh Friedrich Engels, Ludwig Von Gumlowigz, Leon Duguwitz, Karl Marx, dan Frans Oppenheimer.
- TEORI HUKUM ALAM
- Para penganut teori hukum alam menganggap bahwa adanya hukum yang berlaku abadi, universal, tidak berubah, serta berlaku untuk setiap waktu dan tempat. Menurut teori hukum alam, negara terjadi secara alamiah dengan dasar manusia sebagai makhluk sosial (zoon politicon, social being). Ahli pikir yang memperkenalkan asal mula terjadinyanegara menurut teori hukum alam, antara lain Plato, Aristoteles, Hugo de Groot (Grotius), dan Thomas Hobbes.
- E. TEORI HUKUM MURNI
- Asal mula terjadinya negara menurut teori ini adalahn bahwa negara merupakan suatu kesatuan tata hukum yang bersifat memaksa. Oleh karena itu, setiap orang harus taat dan tunduk kepada negara sebagai suatu kesatuan tata hukum. Apa yang dikehendaki negara (wille de staates) , juga dikehendaki oleh hukum atau tata hukum. Jadi, hukum identik dengan negara, sedangkan negara merupakan penjelmaan dari hukum. Salah satu tokoh teori hukum murni, yaitu Hans Kelsen.
- TEORI MODERN
- Dalam menyelidik dan mempelajari negara, teori modern lebih menitikberatkan pada fakta atau kenyataan serta sudut pandang tertentu sehingga diperoleh kesimpulan tentang asal mula, hakikat, serta bentuk negara. Tokoh-tokoh teori modern, di antaranya Prof. Mr. R. Kranenburg dan Logeman.
- QUIZ I KELAS X
- Apa yang dimaksud dengan Monodualistis ? Beri contoh masing-masing dua!
- a. Apa yang dimaksud dengan suatu negara memiliki cita-cita yang sama ?
- b. Apa yang dimaksud dengan mempunyai sejarah hidup bersama ? sehingga mempunyai perasaan senasib sepenanggungan?
- 3. a. Jelaskan pengertian negara menurut George jellineck !
- b. Jelaskan pengertian negara menurut Aristoteles !
- a. Apa yang dimaksud dengan Fusi ? Contohnya negara ?
- b. Apa yang dimaksud dengan Accesie ? Beri satu contoh!
- 5. Asal mula negara Indonesia berdasarkan pendekatan teoritis, Negara Indonesia dapat digolongkan dalam teori apa saja ?
- TERJADINYA NEGARA SECARA PRIMER
- SUKU : manusia dimulai dari keluarga, kemudian terus berkembang menjadi kelompok masyarakat hukum tertentu (suku).
- KERAJAAN : Kepala suku yang semula berkuasa kemudian mengadakan ekspansi dengan penaklukan-penaklukan ke daerah lain, telah mengakibatkan berubahnya fungsi kepala suku menjadi seorang raja dengan cakupan wilayah yang lebih luas dalam bentuk kerajaan
- Negara (staat) : pemerintahan pusat sudah dapat menundukkan pemerintah daerah
- D. Negara demokrasi (democratische natie)
- negara yang terbentuk atas dasar kesadaran akan kedaulatan rakyat
- E. Dictator
- Pemerintah yang dipimpin oleh satu orang yang dipilih rakyat, tetapi lama-kelamaan berkuasa mutlak.
- Terjadinya negara secara sekuder
- Pertumbuhan negara yang dihubungkan dengan negara yang sudah ada sebelumnya.
- C. Teori Lenyapnya Negara
- Teori Organis
- Negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup, seperti manusia, hewan dan tumbuhan. Negara mulai berdiri, berkembang, besar, kokoh, kuat akhirnya melemah dan lenyap.
- Tokoh : Herbert Spencer, FJ. Schmitthenner, Gonstantin Frantz dan Bluntsehi.
- Teori Anarkis
- Suatu saat negara pasti akan lenyap dan muncullah masyarakat yang penuh kebebasan dan kemerdekaan, tanpa paksaan, tanpa pemerintahan, serta tanpa negara.
- Penganut teori ini : William Godwin, Joseph Proudhon, Kropotkin dan Michael Bakounin
- Teori Anarkis dibedakan dua golongan :
- menghapuskan atau melenyapkan “tata paksa” harus dilakukan dengan cara menghancurkan organisasi tersebut bersama perlengkapan dan pendukungnya
- Masyarakat yang penuh kebebasan tanpa pemerintahan akan dapat diwujudkan melalui evolusi dan pendidikan, tanpa melalui kekerasan dan kekejaman. Tokoh : Leo Tolstoy
- Teori Mati Tuanya Negara
- negara akan berdiri atau lenyap menurut syarat-syarat objektifnya sendiri. Jika syarat berdiri terpenuhi maka negara akan tetap berdiri, bila tidak negara akan lenyap atau hilang
- Hilang atau lenyapnya negara disebabkan oleh dua faktor, yaitu:
- Faktor Alam : hilangnya negara karena faktor alam. Misalnya : gunung meletus, terendam air laut
- Faktor Sosial : suatu negara yang sudah ada dan diakui negara lain, kemudian lenyap karena faktor sosial. Faktor-faktornya :
- a. revolusi (kudeta yang berhasil)
- b. penaklukan
- c. persetujuan
- d. penggabungan
- d. Pentingnya pengakuan suatu negara terhadap negara lain
- Menurut Starke, tindakan pemberian pengakuan dapat dilakukan melalui dua cara, di antaranya sebagai berikut :
- Tegas (Express), yaitu pemberian pengakuan yang dinyatakan secara resmi berupa nota diplomatik, berupa pesan pribadi kepada kepala negara atau menteri luar negeri, pernyataan parlemennya, atau dengan traktat
- Tidak Tegas (Implied), yaitu pengakuan yang dapat dilihat dari hubungan tertentu antara negara yang mengakui dan negara baru atau pemerintah baru
- Ada dua teori pengakuan :
- Teori konstitutif, yaitu teori yang menyatakan bahwa hanya tindakan pengakuan yang dapat menciptakan status kenegaraan atau yang melengkapi pemerintah baru dengan otoritasnya di lingkungan internasional
- Teori deklaratoir atau evidenter, yaitu teori yang menyatakan bahwa status kenegaraan atau otoritas pemerintah baru telah ada sebelum adanya pengakuan dan status ini tidak bergantung pada pengakuan. Tindakan pengakuan semata-mata hanya pengumuman resmi terhadap situasi dan fakta yang ada.
- Pengakuan dari negara lain bukan merupakan unsur pembentuk (konstitutif), fakta diperlukan sebagai pernyataan (deklaratif) dalam tata hubungan internasional. Hal tersebut disebabkan tata hubungan internasional memerlukan status negra merdeka.
- Faktor-faktor penyebab diperlukannya pengakuan dari negara lain :
- 1. Adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya, baik yang timbul dari dalam (melalui kudeta), maupun intervensi dari negara lain.
- 2. Suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama negara lain.
- TUGAS
- Carilah 2 (dua) artikel di koran/ majalah/internet tentang kerjasama antar negara, kemudian ringkas masing-masing minimal setengah halaman !
- BENTUK KENEGARAAN
- A. Serikat Negara (Konfederasi)
- perserikatan beberapa negara yang merdeka dan berdaulat penuh, baik ke dalam maupun ke luar.
- B. Koloni ( negara jajahan)
- negara yang pemerintahnya dikuasai oleh
- pemerintah negara lain
- contoh : Tunisia, Maroko ( jajahan Perancis )
- C. Perwalian (Trusstee)
- Daerah-daerah yang sesudah PD II diurus oleh beberapa negara di bawah pengawasan Trusteeship Council (Dewan Perwalian) PBB. Bentuk kenegaraan seperti ini merupakan hasil dari Konferensi San Francisco pada Oktober 1945
- Daerah yang termasuk pada daerah perwalian, antara lain :
- 1. daerah yang asalnya daerah mandat
- 2. daerah yang dipisahkan dari negara yang kalah perang pada Perang Dunia II
- 3. daerah suatu negara yang oleh negara bersangkutan secara sukarela diserahkan urusan pemerintahnya ke dalam trussteeship (sistem perwalian
- D. DOMINION
- Negara merupakan daerah jajahan Inggris yang telah merdeka dan tergabung dalam The British Common wealth of Nation.
- E. UNI
- Uni adalah gabungan dari beberapa negara yang dikepalai oleh seorang raja. Dalam ketatanegaraan dikenal dua macam uni, yaitu :
- 1) Uni riil
- negara yang tergabung di dalamnya mengurus hubungan dengan negara luar melalui badan milik bersama.
- 2. Uni personil
- dua negara mempunyai seorang raja yang menagkap sebagai kepala negara, tetapi semua urusan dalam negeri maupun luar negeri diatur oleh setiap negera peserta.
- F. Protektorat (negara vazal)
- Suatu negara yang ada di bawah perlindungan negara lain yang dianggap lebih kuat. Biasanya, hubungan luar negeri dan pertahanan diserahkan kepada negara pelindung.
- Contoh: - kerajaan Monaco (Protektorat Perancis)
- - Tibet ( protektorat Tiongkok)
- - Kesultanan Zanzibar (protektorat Inggris)
- g. Mandat
- Daerah mandat merupakan daerah bekas jajahan dari negara yang kalah perang pada Perang Dunia Contoh : negara Irak dan Palestina (bekas mandat Prancis)
- C. Pengertian, Fungsi dan Tujuan NKRI
- 1. Fungsi Negara :
- a. John Locke membagi fungsi negara menjadi tiga fungsi:
- Legislatif, yaitu membuat peraturan
- Eksekutif, yaitu melaksanakan peraturan ( termasuk fungsi mengadili)
- Federatif, yaitu mengatur urusan luar negeri, urusan perang dan damai .
- Montesquie menyatakan bahwa fungsi negara mencakup tiga tugas pokok ( Trias Politica), yaitu fungsi:
- 1) Legislatif , yaitu membuat undang-undang
- 2) Eksekutif, yaitu melaksanakan undang-undang
- 3) Yudikatif, yaitu mengawasi agar semua peraturan ditaati (fungsi mengadili).
- C. Von Vollenhoven negara mencakup empat tugas pokok (Catur Praja), yaitu :
- 1) Regeeling, yaitu membuat peraturan
- 2) Bestuur, yaitu menyelenggarakan pemerintahan
- 3) Rechtspraak, yaitu fungsi mengadili.
- 4) Politie, fungsi ketertiban dan keamanan
- Goodnow membagi fungsi negara menjadi dua tugas pokok (dwi praja-dichotomy) , yaitu :
- 1) Policy making ( kebijakan negara pada waktu tertentu untuk seluruh masyarakat)
- 2) Policy executing (kebijaksanaan yang harus dilaksanakan untuk mencapai policy making)
- Moh. Kusnardi, S.H. Membagi fungsi negara menjadi dua bagian :
- 1) Melaksanakan penertiban (law and order)
- 2) Menghendaki kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
- Tugas negara secara umum :
- Tugas esensial (tugas asli negara)
- adalah mempertahankan negara sebagai organisasi politik yang berdaulat. Ada tugas internal yaitu memelihara perdamaian, ketertiban dan ketentraman dalam negara serta melindungi hak milik dari setiap orang). Tugas eksternal yaitu mempertahankan kemerdekaan negara.
- Tugas Fakultatif
- adalah tugas negara untuk dapat memperbesar kesejahteraan umum baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi. Misalnya: memelihara fakir miskin, kesehatan, dan pendidikan rakyat.
- 2. Fungsi NKRI
- Fungsi negara dilaksanakan oleh lembaga-lembaga negara sebagaimana disebutkan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yaitu : “ Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan ….”
- 3. Tujuan Negara
- A. Tujuan negara menurut Shang Yang
- Mengumpulkan kekuasaan negara yang sebesar-besarnya. Tujuan tersebut dapat dicapai dengan cara menyiapkan tentara yang kuat, berdisiplin, dan bersedia menghadapi segala kemungkinan.
- B. Tujuan Negara menurut Nicholo Machiavelli
- Adalah menghimpun dan memperbesar kekuasaan negara agar tercipta kemakmuran, kebesaran, kehormatan dan kesejahteraan rakyat.
- C. Tujuan Negara menurut Dante Allieghieri
- Perdamaian dan ketentraman dunia tidak akan terwujud seandainnya di dunia masih terdapat negara-negara merdeka, karena negara-negara tersebut akan selalu bersaiang dan berperang. Menghendaki Imperium Dunia
- D. Tujuan negara menurut Immanuel Kant
- Membentuk dan memelihara hak dan kemerdekaan warga negara.
- E. Tujuan negara menurut Kaum Sosialis
- memberikan kebahagiaan yang sebesar- besarnya dan merata bagi setiap manusia.
- 4. Tujuan NKRI
- Terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat:
- a. melindungi segenap bangsa Indonesia & seluruh tumpah darah Indonesia
- b. memajukan kesejahteraan umum
- c. mencerdaskan kehidupan bangsa.
- d. ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
- D. Semangat Kebangsaan, nasionalisme, dan Patriotisme dalam Kehidupan Bermasyarakat, berbangsa dan bernegara :
- Jiwa semangat ‘45 adalah :
- a. Pro Patria dan Primus Patrialis, artinya mencintai tanah air dan mendahulukan kepentingan tanah air.
- b. Jiwa solidaritas dan kesetiakawanan dari semua lapisan masyarakat terhadap perjuangan kemerdekaan
- C. Jiwa toleransi atau tenggang rasa antaragama, antarsuku, antar golongan dan antarbangsa.
- D. Jiwa tanpa pamrih dan bertanggung jawab
- E. Jiwa ksatria dan kebesaran jiwa yang tidak mengandung balas dendam
Senin, 19 Desember 2011
Bab I kelas X hakikat bangsa dan negara
tutorial blog | pengobatan tradisional |
0 komentar:
Posting Komentar