sudah lama rasanya tidak membuat postingan lagi. Bukan karena males atau apa tapi memang lagi tidak ada waktu karena habis buat memikirkan tugas kuliah yang tidak ada habisnya, lebay. Oke kali ini saya akan mencoba sharing tentang apa yang akan saya presentasikan pada hari jum'at besok yaitu tentang GO PUBLIC. Sebenarnya saya merasa males banget buat membahas tentang hal ini, itu karena saya adalah seorang mahasiswa teknik informatika dan saya harus menjelaskan sesuatu yang sebenarnya memang bukan bidang saya. Tapi mau bagaimana lagi karena di kampus ada mata kuliah seperti ini yaitu Kewirausahaan.
baik langsung saja, tapi sebelumnya saya mau memberi tahu bahwa materi GO PUBLIC terdapat pada Bab 7 bagian Sumber Pendanaan Usaha halamannya maaf saya lupa, aduh. Go public secara harfiah terdiri dari dua kata yaitu go dan public. Go berarti pergi dan public berarti umum. Walaupun terdengar seperti wc umum tetapi go public bukan berarti toilet. Go public merupakan suatu kegiatan menawarkan saham atau efek lainnya kepada masyarakat umum yang di lakukan oleh sebuah perusahaan atau istilah keren nya emiten dengan maksud menjual saham tersebut yang bertujuan untuk mendapatkan modal atau sumber dana.
Untuk dapat melakukan go public suatu perusahaan harus memenuhi syarat perusahaan go public. Syarat tersebut tertuang dalam Undang - Undang yang mengatur tentang pasar modal. pasalnya maaf saya lupa, ngga lupa si tapi memang tidak tahu. Dengan adanya go public maka masyarakat dapat mempunyai atau setidaknya mengakui sebuah perusahaan tanpa harus membangunnya dari nol.
Dengan melakukan go public maka suatu perusahaan dapat menghimpun dana tanpa kehilangan status kepemilikan suatu usaha. Kemudian perusahaan yang melakukan go public juga menjadi semakin mudah dalam melakukan peminjaman seperti ke bank atau badan - badan keuangan yang lainnya. hal itu karena ketika suatu perusahaan sudah go public maka perusahaan tersebut akan semakin di kenal dan pihak bank pun akan lebih percaya dengan perusahaan tersebut, hal itu karena konon katanya perusahaan tersebut akan lebih terbuka dan datanya akan lebih jelas karena terpampang di dalam bursa efek.
Namun walaupun bisa di katakan perusahaan go public itu mempunyai banyak kelebihan, tetapi nyatanya perusahaan go public juga terkadang mempunyai kendala atau kelemahan. Misalnya berkurangnya kendali dan kontrol pemilik awal. Hal itu jelas karena ketika suatu perusahaan sudah go public maka saham perusahaan tersebut bisa di beli oleh siapa saja, dan semakin banyak yang beli saham tersebut maka bisa di katakan kepemilikan perusahaan tersebut juga semakin banyak.Maka dari itu pemilik awal perusahaan tidak boleh sewenang - wenang mengambil suatu kebijakan di dalam perusahaan tersebut karena perusahaan tersebut sudah menjadi milik bersama istilahnya.
mungkin sekian dari saya, terima kasih selamat malam.
0 komentar:
Posting Komentar