Dengan kedua batasan ini maka lingkup produksi dan pada gilirannya adalah lingkup penawaran itu sendiri dalam ekonomi Islam menjadi lebih sempit dari pada yang dimiliki oleh ekonomi konvensional. Dengan demikian terdapat dua penyaringan (filtering) yang membuat wilayah penawaran (domain) dalam ekonomi Islam menyempit yaitu filosofi kehidupan Islam dan norma moral Islam.
Kamis, 12 April 2012
Penawaran dalam ekonomi Islam
Dengan kedua batasan ini maka lingkup produksi dan pada gilirannya adalah lingkup penawaran itu sendiri dalam ekonomi Islam menjadi lebih sempit dari pada yang dimiliki oleh ekonomi konvensional. Dengan demikian terdapat dua penyaringan (filtering) yang membuat wilayah penawaran (domain) dalam ekonomi Islam menyempit yaitu filosofi kehidupan Islam dan norma moral Islam.
Penawaran dalam ilmu ekonomi konvensional
Modal dalam Perspektif Islam
Modal yang dalam bahasa Inggrisnya disebut capital mengandung arti barang yang dihasilkan oleh alam atau buatan manusia, yang diperlukan bukan untuk memenuhi secara langsung keinginan manusia tetapi untuk membantu memproduksi barang lain yang nantinya akan dapat memenuhi kebutuhan manusia secara langsung dan menghasilkan keuntungan (Lihat, William N. Loucks and J. Weldon Hoot, Lihat, William N. Loucks and J. Weldon Hoot, Comparative Economic Systems, hal. 19 Comparative Economic Systems Lihat, William N. Loucks and J. Weldon Hoot, Comparative Economic Systems, hal. 19, hal. 19). Secara fisik terdapat dua jenis modal yaitu fixed capital dan circulating capital. Fixed capital seperti gedung-gedung, mesin-mesin atau pabrik-pabrik,; yaitu benda-benda yang ketika manfaatnya dinikmati tidak berkurang eksistensi substansinya. Adapun circulating capital seperti: bahan baku dan uang ketika manfaatnya dinikmati, substansinya juga hilang. Perbedaan keduanya dalam syariah dapat kita lihat sebagai berikut. Modal tetap pada umumnya dapat disewakan, tetapi tidak dapat dipinjamkan (qardh). Sedangkan modal sirkulasi yang bersifat konsumtif bisa dipinjamkan (qardh) tetapi tidak dapat disewakan. Hal itu karena ijarah dalam Islam hanya dapat dilakukan pada benda-benda yang memiliki karakteristik, substansinya dapat dinikmati secara terpisah atau sekaligus. Ketika sebuah barang disewakan, maka manfaat barang tersebut dipisahkan dari yang empunya. Ia kini dinikmati oleh penyewa, namun status kepemilikannya tetap pada si empunya. Ketika masa sewa berakhir, barang itu dikembalikan kepada si empunya dalam keadaan seperti sediakala.
Fungsi Uang dalam Ekonomi Islam
Rabu, 11 April 2012
Risiko Nilai Tukar Valuta Asing Ekonomi Syariah
Risiko nilai tukar valuta asing (foreign exchange rate risk) timbul apabila bank mengambil posisi terbuka (open position). Di saat bank berada pada posisi beli (overbought position / long position), kerugian akan terjadi bila nilai tukar mata uang lokal (currency base) cenderung naik (menguat), dan sebaliknya pada saat bank berada pada posisi jual (oversold position / short position), kerugian akan terjadi apabila mata uang lokal cenderung turun (melemah).
Risiko nilai tukar valuta asing ini dapat ditekan dengan cara membatasi atau memperkecil posisi, atau bahkan dapat dihindari sama sekali bila bank selalu mengambil posisi squaire.
Bagi Perbankan Islam, pada umumnya lebih mampu menghindari risiko nilai tukar valuta asing, karena mereka dituntut untuk mematuhi norma-norma syariah yang antara lain adalah:
Bank Islam hanya melakukan transaksi komersil dan tidak akan pernah melakukan transaksi arbitrage;
Bank Islam hanya akan melakukan pertukaran valuta asing secara tunai;
Bank Islam tidak melakukan short selling; dan
Bank Islam tidak akan pelakukan pertukaran tanpa penyerahan (non delivery trading).
1.
Jumat, 30 Maret 2012
SUSUNAN DALAM SATU NASKAH UNDANG-UNDANG MENGENAI / TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
UNDANG-UNDANG MENGENAI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
KETENTUAN UMUM
1. | Bumi adalah permukaan bumi dantubuh bumi yang ada dibawahnya; |
2. | Bangunan adalah konstruksi teknikyang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan; |
3. | Nilai Jual Obyek Pajak adalahharga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secarawajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual ObyekPajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis,atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Obyek Pajak Pengganti; |
4. | Surat Pemberitahuan Obyek Pajakadalah suratyang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data obyek pajak menurutketentuan undang-undang ini; |
5. | Surat Pemberitahuan PajakTerhutang adalah suratyang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnyapajak terhutang kepada wajib pajak; |
- | jalan lingkungan yang terletakdalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya, danlain-lain yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut; |
- | jalan TOL; |
- | kolam renang; |
- | pagar mewah; |
- | tempat olah raga; |
- | galangan kapal, dermaga; |
- | taman mewah; |
- | tempat penampungan/kilang minyak,air dan gas, pipa minyak; |
- | fasilitas lain yang memberikan manfaat. |
- | Perbandingan harga dengan objeklain yang sejenis, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatuobjek pajak dengan cara membandingkannya dengan objek pajak lain yang sejenisyang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui hargajualnya. |
- | Nilai perolehan baru, adalahsuatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan caramenghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek tersebutpada saat penilaian dilakukan, yang dikurangi dengan penyusutan berdasarkan kondisifisik objek tersebut. |
- | Nilai jual pengganti, adalahsuatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak yangberdasarkan pada hasil produksi objek pajak tersebut. |
OBYEK PAJAK
(1) | Yang menjadi obyek pajak adalahbumi dan/atau bangunan. |
(2) | Klasifikasi obyek pajaksebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri Keuangan. |
1. | letak; |
2. | peruntukan; |
3. | pemanfaatan; |
4. | kondisi lingkungan dan lain-lain. |
1. | bahan yang digunakan; |
2. | rekayasa; |
3. | letak; |
4. | kondisi lingkungan dan lain-lain. |
(1) | Obyek Pajak yang tidak dikenakanPajak Bumi dan Bangunan adalah objek pajak yang : (UU No 12 Tahun 1985) | |
a. | digunakan semata-mata untuk melayanikepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dankebudayaan nasional, yang tidak dimaksud-kan untuk memperoleh keuntungan. | |
b. | digunakan untuk kuburan,peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu; | |
c. | merupakan hutan lindung, hutansuaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasaioleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak; | |
d. | digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulatberdasarkan asas perlakuan timbal balik. | |
e. | digunakan oleh badan atau perwakilanorganisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan. | |
(2) | Objek pajak yang digunakan oleh negarauntuk penyelenggaraan pemerintahan, penentuan pengenaan pajaknya diatur lebihlanjut dengan Peraturan Pemerintah. (UU No 12 Tahun 1985) | |
(3) | Besarnya Nilai Jual Objek PajakTidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp. 8.000.000,00(delapan juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak. (UU No 12 Tahun 1994) | |
(4) | Penyesuaian besarnya Nilai JualObjek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkanoleh Menteri Keuangan. (UU No 12 Tahun 1994) | |
- | pesantren atau sejenis denganitu; |
- | madrasah; |
- | tanah wakaf; |
- | rumah sakit umum. |
1. | Seorang Wajib Pajak hanyamepunyai Objek Pajak berupa berupa bumi dengan nilai sebagai berikut : | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Karena Nilai Jual Objek Pajakberada di bawah Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak, maka Objek Pajaktersebut tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Seorang Wajib Pajak mempunyai dua Objek Pajak berupabumi dan bangunan masing-masing di Desa A dan di Desa B dengan nilai sebagaiberikut :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Untuk Objek Pajak di Desa B,tidak diberikan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah), karena Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajaktelah diberikan untuk Objek Pajak yang berada di Desa A. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Seorang Wajib Pajak mempunyai dua Objek Pajak berupabumi dan bangunan pada satu Desa C dengan nilai sebagai berikut :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Karena Nilai Jual Objek Pajak berada di bawah Nilai JualObjek Pajak Tidak Kena Pajak, maka Objek Pajak tersebut tidak dikenakan PajakBumi dan Bangunan. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
SUBYEK PAJAK
(1) | Yang menjadi subyek pajak adalahorang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/ataumemperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/ataumemperoleh manfaat atas bangunan. |
(2) | Subyek pajak sebagaimana dimaksuddalam ayat (1) yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi wajib pajakmenurut Undang-undang ini. |
(3) | Dalam hal atas suatu obyek pajak belumjelas diketahui wajib pajaknya, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkansubyek pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebagai wajib pajak. |
(4) | Subyek pajak yang ditetapkansebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat memberikan keterangan secaratertulis kepada Direktur Jenderal Pajak bahwa ia bukan wajib pajak terhadapobyek pajak dimaksud. |
(5) | Bila keterangan yang diajukanoleh wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) disetujui, maka DirekturJenderal Pajak membatalkan penetapan sebagai wajib pajak sebagaimana dimaksuddalam ayat (3) dalam jangka waktu satu bulan sejak diterimanya surat keterangandimaksud. |
(6) | Bila keterangan yang diajukan itutidak disetujui, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan surat keputusan penolakan dengan disertaialasan-alasannya. |
(7) | Apabila setelah jangka waktu satubulan sejak tanggal diterimanya keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat(4), Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, maka keterangan yangdiajukan itu dianggap disetujui. |
1. | Subjek pajak bernama A yang memanfaatkanatau menggunakan bumi dan/atau bangunan milik orang lain bernama B bukankarena sesuatu hak berdasarkan Undang-undang atau bukan karena perjanjianmaka dalam hal demikian A yang memanfaatkan atau menggunakan bumi dan/ataubangunan tersebut ditetapkan sebagai wajib pajak. |
2. | Suatu objek pajak yang masihdalam sengketa pemilikan di pengadilan, maka orang atau badan yangmemanfaatkan atau menggunakan objek pajak tersebut ditetapkan sebagai wajibpajak. |
3. | Subjek pajak dalam waktu yang lamaberada di luar wilayah letak objek pajak, sedang untuk merawat objek pajaktersebut dikuasakan kepada orang atau badan yang diberi kuasa dapat ditunjuksebagai wajib pajak. Penunjukan sebagai wajib pajak oleh Direktur JenderalPajak bukan merupakan bukti pemilikan hak. |
TARIF PAJAK
DASAR PENGENAAN DAN CARA MENGHITUNG PAJAK
(1) | Dasar pengenaan pajak adalahNilai Jual Obyek Pajak. |
(2) | Besarnya Nilai Jual Obyek Pajaksebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan setiap tiga tahun oleh MenteriKeuangan, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai denganperkembangan daerahnya. |
(3) | Dasar penghitungan pajak adalahNilai Jual Kena Pajak yang ditetapkan serendah-rendahnya 20% (dua puluhpersen) dan setinggi-tingginya 100% (seratus persen) dari nilai jual obyekpajak. |
(4) | Besarnya persentase Nilai Jual KenaPajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan dengan PeraturanPemerintah dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional. |
1. | Nilai jual suatu objek pajaksebesar Rp 1.000.000,00 Persentase Nilai Jual Kena Pajak misalnya 20% makabesarnya Nilai Jual Kena Pajak 20% x Rp 1.000.000,00 = Rp 200.000,00 |
2. | Nilai jual suatu objek pajaksebesar Rp 1.000.000,00 Persentase Nilai Jual Kena Pajak misalnya 50% makabesarnya Nilai Jual Kena Pajak 50% x Rp 1.000.000,00 = Rp 500.000,00 |
| Wajib Pajak A mempunyai Obyek Pajak berupa : | |
| - | Tanah seluas 800 m2 dengan harga jual Rp.300.000/m2 |
| - | Bangunan seluas 400 m2 dengan nilai jual Rp.350.000/m2; |
| - | Taman mewah seluas 200 m2 dengannilai jual Rp. 50.000/m2; |
| - | Pagar mewah sepanjang 120 m dan tinggi rata-rata pagar1,5 m dengan nilai jual Rp.175.000/m2; |
Besarnya pajak yang terhutang adalah sebagai berikut :
| 1. | Nilai jual tanah : 800 xRp.300.000,00 | = | Rp. 240.000.000,00 | |||
| Nilai jual bangunan : | ||||||
| a. | Rumah dan garasi 400 x Rp. 350.000,00 | = | Rp. 140.000.000,00 | |||
| b. | Taman Mewah 200 x Rp. 50.000,00 | = | Rp. 10.000.000,00 | |||
| c. | Pagar mewah (120 x 1,5) x Rp. 175.000,00 | = | Rp. 31.500.000,00 (+) | |||
| Rp. 181.500.000,00 | ||||||
| Batas nilai jual bangunan Tidak Kena Pajak | = | Rp. 2.000.000,00 (-) | ||||
| Nilai jual bangunan | = | Rp. 179.500.000,00 (+) | ||||
| Nilai jual tanah dan bangunan | = | Rp. 419.500.000,00 | ||||
| 2. | Besarnya Pajak Bumi dan Bangunanyang terhutang : | |||||
| a. | Atas tanah | = | 0,5% x 20% x Rp.240.000.000,00 | = | Rp. 240.000,00 | |
| b. | Atas bangunan | = | 0,5% x 20% x Rp.179.000.000,00 | = | Rp. 179.500,00 (+) | |
| Jumlah pajak yang terhutang | = | Rp. 419.500,00 | ||||
TAHUN PAJAK, SAAT, DAN TEMPAT YANG MENENTUKAN PAJAK TERHUTANG
(1) | Tahun pajak adalah jangka waktusatu tahun takwim. | |
(2) | Saat yang menentukan pajak yang terhutangadalah menurut keadaan obyek pajak pada tanggal 1 Januari. | |
(3) | Tempat pajak yang terhutang : | |
a. | untuk daerah Jakarta, di wilayah Daerah Khusus IbukotaJakarta; | |
b. | untuk daerah lainnya, di wilayah KabupatenDaerah Tingkat II atau Kotamadya Daerah Tingkat II; | |
Yang meliputi letak obyek pajak | ||
a. | Objek pajak pada tanggal 1Januari 1986 berupa tanah dan bangunan. Pada tanggal 10 Januari 1986bangunannya terbakar, maka pajak yang terhutang tetap berdasarkan keadaanobjek pajak pada tanggal 1 Januari 1986, yaitu keadaan sebelum bangunan ituterbakar. |
b. | Objek pajak pada tanggal 1Januari 1986 berupa sebidang tanah tanpa bangunan di atasnya. Pada tanggal 10Agustus 1986 dilakukan pendataan, ternyata di atas tanah tersebut telahberdiri suatu bangunan, maka pajak yang terhutang untuk tahun 1986 tetapdikenakan pajak berdasarkan keadaan pada tanggal 1 Januari 1986. Sedangkanbangunannya baru akan dikenakan pada tahun 1987. |
PENDAFTARAN, SURAT PEMBERITAHUAN OBYEK PAJAK, SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANG, DAN SURAT KETETAPAN PAJAK
(1) | Dalam rangka pendataan, subyekpajak wajib mendaftarkan obyek pajaknya dengan mengisi Surat PemberitahuanObyek Pajak. |
(2) | Surat Pemberitahuan Obyek Pajaksebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar, danlengkap serta ditandatangani dan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajakyang wilayah kerjanya meliputi letak obyek pajak, selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari setelah tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Obyek Pajak olehsubyek pajak. |
(3) | Pelaksanaan dan tata carapendaftaran obyek pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. |
(1) | Berdasarkan Surat PemberitahuanObyek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Direktur JenderalPajak menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang. | ||||
(2) | Direktur Jenderal Pajak dapatmengeluarkan Surat Ketetapan Pajak dalam hal-hal sebagai berikut : | ||||
| |||||
(3) | Jumlah pajak yang terhutang dalamSurat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, adalahpokok pajak ditambah dengan denda administrasi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dihitungdari pokok pajak. | ||||
(4) | Jumlah pajak yang terhutang dalamSurat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b adalahselisih pajak yang terhutang berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain dengan pajak yang terhutang yang dihitung berdasarkanSurat Pemberitahuan Obyek Pajak ditambah denda administrasi sebesar 25% (duapuluh limapersen) dari selisih pajak yang terhutang. |
| - | Obyek Pajak dengan luas dan nilai jual. | ||
| - | luas Obyek Pajak menurut SPOP. | ||
| - | pokok pajak | = | Rp. 1.000.000,00 |
| - | Sanksi administrasi = 25% x Rp. 1.000.000,00 | = | Rp. 250.000,00 |
| - | Jumlah pajak yang terhutang dalam SKP | = | Rp. 1.250.000,00 |
| Berdasarkan SPOP diterbitkan SPPT | = | Rp. 1.000.000,00 |
| Berdasarkan pemeriksaan pajak yang seharusnya terhutangdalam SKP | = | Rp. 1.500.000,00 |
| Selisih | = | Rp. 500.000,00 |
| Denda administrasi 25% x Rp. 500.000,00 | = | Rp. 125.000,00 |
| Jumlah pajak terhutang dalam SKP | = | Rp. 625.000,00 |
| Adapun jumlah pajak yang terhutang sebesar | = | Rp. 1.000.000,00 |
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
(1) | Pajak yang terhutang berdasarkanSurat Pemberitahuan Pajak Terhutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)harus dilunasi selambat-lambatnya enam bulan sejak tanggal diterimanya SuratPemberitahuan Pajak Terhutang oleh wajib pajak. |
(2) | Pajak yang terhutang berdasarkanSurat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan ayat(4) harus dilunasi selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggalditerimanya Surat Ketetapan Pajak oleh wajib pajak. |
(3) | Pajak yang terhutang yang padasaat jatuh tempo pembayaran tidak dibayar atau kurang dibayar, dikenakandenda administrasi sebesar 2% (dua persen) sebulan, yang dihitung dari saatjatuh tempo sampai dengan hari pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24(dua puluh empat) bulan. |
(4) | Denda administrasi sebagaimanadimaksud dalam ayat (3) ditambah dengan hutang pajak yang belum atau kurangdibayar ditagih dengan Surat Tagihan Pajak yang harus dilunasiselambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya Surat TagihanPajak oleh wajib pajak. |
(5) | Pajak yang terhutang dibayar diBank, Kantor Pos dan Giro, dan tempat lain yang ditunjuk oleh MenteriKeuangan. |
(6) | Tata Cara pembayaran danpenagihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4),dan ayat (5) diatur oleh Menteri Keuangan. |
KEBERATAN DAN BANDING
(1) | Wajib Pajak dapat mengajukankeberatan pada Direktur Jenderal Pajak atas : | ||||
| |||||
(2) | Keberatan diajukan secaratertulis dalam bahasa Indonesia dengan menyatakan alasan secara jelas. | ||||
(3) | Keberatan harus diajukan dalamjangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya surat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) olehwajib pajak, kecuali apabila wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktuitu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya. | ||||
(4) | Tanda penerimaan Surat keberatan yangdiberikan oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk untuk itu danatau tanda pengiriman Surat Keberatan melalui pos tercatat menjadi tandabukti penerimaan Surat Keberatan tersebut bagi kepentingan wajib pajak. | ||||
(5) | Apabila diminta oleh wajib pajakuntuk keperluan pengajuan keberatan, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikansecara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak. | ||||
(6) | Pengajuan keberatan tidak menundakewajiban membayar pajak. |
(1) | Direktur Jenderal Pajak dalam jangkawaktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatanditerima, memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan. |
(2) | Sebelum surat keputusan diterbitkan, wajib pajakdapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis. |
(3) | Keputusan Direktur Jenderal Pajakatas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak ataumenambah besarnya jumlah pajak yang terhutang. |
(4) | Dalam hal wajib pajak mengajukankeberatan atas ketetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) hurufa, wajib pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaranketetapan pajak tersebut. |
(5) | Apabila jangka waktu sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberisuatu keputusan, maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap diterima. |
PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK
(1) | Hasil penerimaan pajak merupakanpenerimaan negara yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah denganimbangan pembagian sekurang-kurangnya 90% (sembilan puluh persen) untukPemerintah Daerah Tingkat II dan Pemerintah Daerah Tingkat I sebagaipendapatan daerah yang bersangkutan. |
(2) | Bagian penerimaan PemerintahDaerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sebagian besar diberikan kepadaPemerintah Daerah Tingkat II. |
(3) | Imbangan pembagian hasilpenerimaan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diaturdengan Peraturan Pemerintah. |
KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) | Menteri Keuangan dapat memberikanpengurangan pajak yang terhutang : | ||||
| |||||
(2) | Ketentuan mengenai pemberianpengurangan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh MenteriKeuangan. |
| - | Yang dimaksud dengan bencana alam adalah gempabumi, banjir, tanah longsor. | |
| - | Yang dimaksud dengan sebab lain yang luar biasaadalah seperti : | |
| - | kebakaran; | |
| - | kekeringan; | |
| - | wabah penyakit tanaman; | |
| - | hama tanaman. | |
(1) | Pajak yang dalam jabatannya atautugas pekerjaannya berkaitan langsung dengan obyek pajak, wajib : | ||||
| |||||
(2) | Kewajiban memberikan keterangansebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, berlaku pula bagi pejabat lainyang ada hubungannya dengan obyek pajak. | ||||
(3) | Dalam hal pejabat sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) terikat oleh kewajiban untuk memegangrahasia jabatan, kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan sepanjangmenyangkut pelaksanaan Undang-undang ini. | ||||
(4) | Tata cara penyampaian laporan danpermintaan keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diaturoleh Menteri Keuangan. |
| - | Pejabat yang tugas pekerjaannya berkaitan langsungdengan Obyek Pajak adalah : Camat, sebagai PejabatPembuat Akta Tanah, Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan Pejabat PembuatAkta Tanah. |
| - | Laporan tertulis mutasi obyek pajak misalnyaantara lain jual beli, hibah, warisan, harus disampaikankepada Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak ObyekPajak. |
KETENTUAN PIDANA
a. | tidak mengembalikan/menyampaikan SuratPemberitahuan Obyek Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak; |
b. | menyampaikan Surat PemberitahuanObyek Pajak, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/ataumelampirkan keterangan yang tidak benar; |
(1) | Barang siapa dengan sengaja : | ||||||||||
| |||||||||||
sehingga menimbulkan kerugian pada Negara,dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun atau dendasetinggi-tingginya sebesar 5 (lima)kali pajak yang terhutang. | |||||||||||
(2) | Terhadap bukan wajib pajak yang bersangkutanyang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d dan hurufe, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun atau dendasetinggi-tingginya Rp. 2.000.000,- (dua jutarupiah). | ||||||||||
(3) | Ancaman pidana sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) dilipatkan dua apabila seseorang melakukan lagitindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitungsejak selesainya menjalani sebagian atau seluruh pidana penjara yangdijatuhkan atau sejak dibayarnya denda. |
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP
| tutorial blog | pengobatan tradisional |