Kamis, 29 Desember 2011

Makalah : Pancasila STUDI KASUS BERKAITAN DENGAN SILA PERTAMA

Makalah Pancasila
STUDI KASUS BERKAITAN DENGAN SILA PERTAMA 
PANCASILA vs NIi

BAB I
PENDAHULUAN

 1.1 LATAR BELAKANG
Pancasila merupakan pandangan hidup, dasar negara, dan pemersatu bangsa Indonesia yang majemuk. Mengapa begitu besar pengaruh Pancasila terhadap bangsa dan negara Indonesia? Kondisi ini dapat terjadi karena perjalanan sejarah dan kompleksitas keberadaan bangsa Indonesia seperti keragaman suku, agama, bahasa daerah, pulau, adat istiadat, kebiasaan budaya, serta warna kulit jauh berbeda satu sama lain tetapi mutlak harus dipersatukan.
Sejarah Pancasila adalah bagian dari sejarah inti negara Indonesia. Sehingga tidak heran bagi sebagian rakyat Indonesia, Pancasila dianggap sebagai sesuatu yang sakral yang harus kita hafalkan dan mematuhi apa yang diatur di dalamnya. Ada pula sebagian pihak yang sudah hampir tidak mempedulikan lagi semua aturan-aturan yang dimiliki oleh Pancasila. Namun, di lain pihak muncul orang-orang yang tidak sepihak atau menolak akan adanya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Hingga saat ini telah banyak berbagai peristiwa yang bertentangan dengan sila pertama.Yang intisarinya bangsa Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antra pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang
menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa, mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaanya masing masing, tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
Peristiwa yang menyimpang dari sila pertama,salah satunya adalah munculnya gerakan NII, Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo adalah nama yang tak dapatdilepaskan dari pembahasan masalah yang berkaitan dengan Negara Islam Indonesia. Dialah pendiri negara berasas Islam tersebut. Dalam sejarah yangkita pelajari, Kartosoewirjo adalah tokoh yang tidak lebih dari seorangpemberontak yang telah mendirikan negara baru di wilayah negara RepublikIndonesia.Namun, dalam beberapa tahun terakhir, sebuah gerakan yang mengatasnamakan Negara Islam Indonesia sangat gencar melakukan rekrutmen anggota baru, tetapi cara-cara yang mereka gunakan ternyataberlawanan dengan syariah dan sunnah Rasulullah SAW.
1


1.2 RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang diatas, maka dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Apa bentuk penyimpangan terhadap sila pertama?
2. Bagaimana sejarah berdirinya Negara Islam Indonesia?
3. Apa tujuan Negara Islam Indonesia dibentuk?


1.3 TUJUAN PENULISAN
Secara umum makalah ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang Negara Islam Indonesia dan memberi informasi kepada semua orang agar selalu berhati-hati dan waspada akan bahayanya gerakan Negara Islam Indonesia.


1.4 METODE PENULISAN
Metode yang penulis gunakan dalam menyusun makalah ini adalah studi kepustakaan, yaitu dengan mengumpulkan sumber dari buku-buku maupun tulisan-tulisan lain yang ditulis di website yang menjadi acuan penulis.


1.5 RUANG LINGKUP
Pembahasan dalam makalah ini terbatas pada ruang lingkup sosial dan keagamaan dalam hubungannya dengan topik dan judul makalah ini.















2


BAB II
PEMBAHASAN


2.1 PENYIMPANGAN PADA SILA PERTAMA
Sila pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya Ideologi Pancasila merupakan dasar negara yang mengakui dan mengagungkan keberadaan agama dalam pemerintahan. Sehingga kita sebagai warga negara Indonesia tidak perlu meragukan konsistensi atas Ideologi Pancasila terhadap agama. Tidak perlu berusaha mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi berbasis agama dengan alasan bahwa ideologi Pancasila bukan ideologi beragama. Ideologi Pancasila adalah ideologi beragama.
Sesama umat beragama seharusnya kita saling tolong menolong. Tidak perlu melakukan permusuhan ataupun diskriminasi terhadap umat yang berbeda agama, berbeda keyakinan maupun berbeda adat istiadat. Dalam penerapan di kehidupan, kita wajib menghormati dan saling toleransi kepada pemeluk agama lain. Memaksakan agama yang di anut kepada pemeluk agama lain merupakan salah satu penyimpangan terhadap sila pertama. Semestinya kita tidak boleh melakukan hal seperti itu karena dalam bernegara, pancasila sudah mengaturnya dalam sila pertama.
Hendaknya kita tidak menggunakan standar sebuah agama tertentu untuk dijadikan tolak ukur nilai moralitas suatu bangsa, terutama bangsa Indonesia. Karena dalam dasar negara Indonesia dalam sila pertama, itu sangat bertentangan. Sesungguhnya tidak ada agama yang salah dan mengajarkan permusuhan.
Sebuah kesalahan fatal bila menjadikan salah satu agama sebagai tolak ukur benar salah dan moralitas bangsa. Karena akan terjadi chaos dan timbul gesekan antar agama. kalaupun penggunaan dasar agama haruslah mengakomodir standar dari Islam, Kristen, Katolik, Budha dan Hindu bukan berdasarkan salah satu agama entah agama mayoritas ataupun minoritas.


2.2 SEJARAH NII
Negara Islam Indonesia (NII) yang kemunculannya oleh berbagai pihak dituding sebagai akibat dari merasa sakit hatinya kalangan Islam, dan bersifat spontanitas, lahir pada saat terjadi vacuum of power di Republik Indonesia (RI). Sejak tahun 1926, telah berkumpul para ulama di Arab dari berbagai belahan dunia, termasuk Haji Oemar Said (HOS) Tjokroaminoto, guna membahas rekonstruksi khillafah Islam yang runtuh pada tahun 1924.Sayangnya, syuro para ulama tersebut tidak membuahkan hasil dan tidak berkelanjutan.Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo yang merupakan orang kepercayaan Tjokroaminto menindaklanjuti usaha rekonstruksi khilafah Islam dengan menyusun brosur sikap hijrah berdasarkan keputusan kongres PSII 1936. Kemudian pada 24 April 1940, Kartosoewirjo bersama para ulama mendirikan di Malangbong.
3
Institut shuffah merupakan suatu laboratorium pendidikan tempat mendidik kader-kader mujahid, seperti di zaman Nabi Muhammad SAW. Institut shuffah yang didirikan telah melahirkan pembela-pembelaIslam dengan ilmu Islam yang sempurna dan keimanan yang teguh.Alumnus shuffah kemudian menjadi cikal bakal Laskar Hizbullah-Sabilillah. Laskar Hizbullah-Sabilillah tidak diizinkan ikut hjrah ke Yogyakarta mengikuti langkah yang diambil tentara RI, sebagai akibat dari kekonyolan tokoh-tokoh politiknya. Laskar inilah yang pada akhirnya menjadi Tentara Islam Indonesia (TII).Selanjutnya, pada tanggal 10 Februari 1948, diadakan sebuahkonferensi di Cisayong yang menghasilkan keputusan membentuk Majelis Islam dan mengangkat Kartosoewirjo sebagai Panglima Tinggi Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII). Konferensi di Cisayong tersebut juga menyepakati bahwa perjuangan haruslah melalui langkah-langkah berikut:
1. Mendidik rakyat agar cocok menjadi warga negara Islam.
2. Memberikan penjelasan kepada rakyat bahwa Islam tidak bisa dimenangkan dengan feblisit (referendum).
3. Membangun daerah basis.
4. Memproklamasikan berdirinya Negara Islam Indonesia.
5. Membangun Negara Islam Indonesia sehingga kokoh ke luar dan ke dalam, dalam arti, di dalam negeri dapat melaksanakan syari’at Islam seluas-luasnya dan sesempurna-sempurnanya, sedangkan ke luar sanggup berdiri sejajar dengan warga negara lain.
6. Membantu perjuangan umat Islam di negeri-negeri lain sehingga dengan cepat dapat melaksanakan kewajiban sucinya.
7. Bersama negara-negara Islam membentuk Dewan Imamah Dunia untuk mengangkat khalifah dunia.Pada tanggal 20 Desember 1948, dikumandangkan jihad suci melawan penjajah Belanda dengan dikeluarkan Maklumat Imam yang menyatakan bahwa situasi negara dalam keadaan perang, dan diberlakukan hukum Islam dalam keadaan perang.Setelah sembilan bulan seruan jihad suci, maka pada tanggal 7 Agustus 1949, diproklamasikan berdirinya NII yang dikumandangkan ke seluruh dunia. Berbagai sumber literatur tentang NII menyatakan bahwa lahirnya NII sesungguhnya bukanlah hasil rekayasa manusia, melainkan af'alullah, yaitu program langsung dari Allah swt. Tujuan dan program yang diemban pemerintah NII adalah menyadarkan manusia bahwa mereka adalah hamba Allah dan berusaha menegakan khilafah fil ardhi.Pendirian NII mengacu pada Negara Madinah di zaman Rasulullah saw. pasca runtuhnya kekhalifahan Islam yang terakhir di Turki pada tahun 1924.
Hukum yang melandasi Negara Madinah atau hukum kenegaraan (sosial kemasyarakatan antarumat beragama) adalah Hukum Islam. Maka,Negara Islam Indonesia pun dalam Qanun Asasy (konstitusi)-nya, yakni BabI Pasal 1, menegaskan bahwa:
1.      Negara Islam Indonesia adalah Negara Karunia Allah subhanahu wata’ala kepada bangsa Indonesia.


4
2. Sifat Negara itu jumhuryah (republik) dengan sistem pemerintahan federal.
3. Negara menjamin berlakunya syari’at Islam di dalam kalangan kaum muslimin. Negara memberi keleluasaan kepada pemeluk agama lainnya dalam melakukan ibadahnya.


Selanjutnya, Pasal 2 Qanun Asasy tersebut menyebutkan bahwa:
1. Dasar dan hukum yang berlaku di Negara Islam Indonesia adalah Islam.
2. Hukum yang tertinggi adalah Al-Qur’an dan Hadits sahih.


2.3 TUJUAN NII
Adapun tujuan pokok Negara Islam Indonesia antara lain adalah:
1. Melaksanakan ajaran Islam ”Berpegang teguhlah kamu sekalian kepada tali Allah (dalam arti:
yakini, pahami dan laksanakan aturan Allah) secara berjama'ah dan jangan safarruq” (QS. 3:103).
Negara Islam adalah bentuk jama'ah umat Islam yang bertujuan melaksanakan ajaran Islam dalam segala aspek kehidupan, sehingga terciptalah umat yang teguh keimanannya (tauhidullah) dan sarat amal shalihnya. (Sebab hanya dengan Iman dan amal shalihlah janji Allah dalam QS 24:55, 16:9, 2:82, 5:9, 2:62, 10:3) dapat kita capai.
2. Menegakkan keadilan negara karena Allah swt. ”Hai orang-orang yang beriman, jadilah kamu sekalian penegak keadilan sebagai saksi karena Allah semata, sekalipun atas dirimu atau kedua orang tuamu atau kerabatmu. Jika mereka kaya atau fakir maka tetap Allah yang lebih diutamakan daripada keduanya.Janganlah kalian mengikuti hawa nafsu, sebab itu suatu penyelewengan dan jika kau putarbalikkan atau menolak (kebenaran) maka sungguh Allah Maha Mengetahui terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS. 4: 145).
Adillah, dia sangat dekat kepada takwa.” (QS. 5:8).
Negara islam (umat dan pemimpinnya) harus mampu mewujudkan keadlian yang hakiki, yaitu keadilan berdasarkan tauhidullah dan aturan Allah swt. semata, baik antarpribadi, keluarga, masyarakat maupun antar negara, baik dalam urusan jinayah, muamalahI,siyasah, dan sebagainya.
3. Memakmurkan bumi Allah swt.
Allah telah menjadikan kamu sekalian dari bumi, dan memakmurkan kamu padanya.” (QS. 11:16).
Bahwasanya bumi ini pewarisnya adalah hamba-hamba yang shalih.” (QS. 21:105).
Negara Islam dengan segala daya yang dimilikinya bertujuan memakmurkan bumi ini bagi sebesar-besar kesejahteraan ummat dan negaranya.
4. Membentuk pasukan keamanan yang tangguh
Siapkanlah kekuatan tempur dengan segala perlengkapannya sekuat mampu
5
 kamu, sehingga musuh Allah, musuhmu dan musuh lainnya akan gentar karenanya.” (QS. 8:60).
Negara Islam harus mampu membentuk pasukan keamanan yang tangguh sehingga musuh-musuh Islam tidak berani berkutik dan terciptalah situasi aman dan tentram.
5. Bekerjasama dengan negara-negara Islam lainnya guna menciptakan khalifah fil ardhi dan kerja sama lainnya.
Dan sesungguhnya umatmu ini adalah umat yang satu dan Akulah
Rabb kamu, maka taqwalah kepada-Ku.” (QS. 23:52).
Bertolong-tolonglah kamu sekalian atas dasar kebaikan dan taqwa dan janganlah bertolong-tolong atas dasar dosa dan permusuhan.” (QS. 5:2).
Negara Islam harus mampu menciptakan kerjasama yang konkrit dengan sesama negara Islam dan umat Islam lainnya guna membangun dunia yang haq dengan sistem kepemimpinan yang haq pula, sehingga benar-benar terwujudlah umat Islam sebagai umat wahidah.






























6
BAB III
PENUTUP

3.1 KESIMPULAN
Catatan sejarah menunjukkan bahwa perjalanan republik ini diwarnai  berbagai peristiwa, baik pergolakan, perang, maupun pemberontakan. Salah  satu bagian sejarah yang memberikan pengaruh besar pada bangsa dan  negara ini adalah peristiwa berdirinya Negara Islam Indonesia di masa awal kemerdekaan Republik Indonesia. Pergerakan yang dipimpin oleh Kartosoewirjo tersebut, di berbagai sumber sejarah Pemerintah RI, disebut sebagai pemberontakan.
Seiring berjalannya waktu, Pancasila sebagai ideologi Negara Republik Indonesia telah mengalami pasang surut dalam perjalanannya. Hal ini membuktikan bahwa bangsa Indonesia kurang memahami inti sari dari butr-butir nilai Pancasila sehingga banyaknya terjadi penyimpangan dari nilai-nilainya. Seperti halnya yang terjadi pada nilai sila pertama. Pada sila Ketuhanan Yang Maha Esa terjadi penyimpangan dalam kehidupan beragama di suatu negara yang memiliki beragam agama didalamnya. Terbukti dengan munculnya gerakan Negara Islam Indonesia atau yang lebih dikenal dengan NII. NII berusaha merusak ideologi Pancasila yang sejak zaman kemerdekaan Indonesia telah menjadi dasar negara dan pedoman hidup bagi bangsa Indonesia.


3.2 SARAN
Sebagai bangsa Indonesia hendaknya kita tidak sekadar hanya hafal lima sila Pancasila. Namun juga mengetahui makna yang terkandung di dalamnya. Oleh karena itu, diharapkan tidak ada lagi penyimpangan dari sila-sila tersebut. Sehingga kesaktian Pancasila negara Indonesia tidak lagi mengalami pasang surut dan akan menjadikan bangsa Indonesia tidak lagi terpecah belah dengan adanya gerakan-geraka yang mengancam kemurnian nilai-nilai dari Pancasila.











Next Prev home

0 komentar:

Posting Komentar

tutorial blogpengobatan tradisional